BULUKUMBA -Dirgantara7.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel kembali mengamankan dua pemuda, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut, AF (20), YY (26) tahun merupakan warga Kecamatan Bontotiro mereka di amankan di Lingkungan Tabbuttu Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu, saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan Anggota polisi yang melakukan penyamaran, Minggu (17/7/2022)
Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE menjelaskan tentang kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, yang berawal adanya laporan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Bulukumba.
Dengan dasar informasi tersebut, Tim memperoleh bahan keterangan dan berhasil mengetahui nama dan nomor kontak pelaku.
Selanjutnya anggota yang melakukan menyamaran menuju lokasi yang telah di sepakati dan melakukan transaksi, di Tabbuttu.
Setelah sampai di lokasi, ke 2 pelaku yakni AF dan YY yang curigai sempat membuang barang bukti 1 sachet plastik bening yang diduga sabu kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang digunakannya.
Namun pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu berhasil ditemukan, Selain mengamankan barang bukti sabu turut diamankan 1 unit HP merek Vivo warna putih dan 1 unit HP merek Vivo warna pink.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tersebut, selanjutnya di bawa ke kantor satres narkoba untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba. (Yusdar)