TEBO, Buserdirgantara7com –Belum Lama di Mekar Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu Sudah Menuai Sejumlah Polemik, Mulai dari Kasus Pencemaran Nama Baik Hingga Marak nya Dugaan Tindak Pidana Pungli
Dugaan Pungutan liar (pungli) yang di duga lakukan oleh beberapa oknum pemdes lubuk mandarsah ulu cukup menyita perhatian Rp 120,000,000,00
Berdasarkan surat laporan informasi yang di sampaikan kepada Polsek tengah ilir, L I/33/IX/ Res 1,24 /2023/Reskrim/ 16 September 2023
Dan surat perintah penyelidikan Nomor Sp,lidik / 33 / X / Res 1,24 / Reskrim / 16 September 2023
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
Pembangkangan terus di duga di lakukan oleh oknum pemdes lubuk mandarsah ulu, Bahkan Menurut Informasi Yang Beredar Ada nya Permintaan Bantuan Hukum Terkait Dugaan Pungli Yang di Lakukan
Ironis Informasi yang di dapat kan oleh awak media Biaya Bantuan Hukum sebesar Rp 25,000,000,00 dan Akan di Anggarkan dari dana Desa, tentu hal ini menjadi sangat Miris
Salah satu Masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Yang Enggan di Sebutkan Nama Nya, Sangat Menyayangkan Semua Permasalahan yang terjadi
“Apa lagi ini Desa Yang Baru di Mekarkan Sudah menuai Sejumlah Polemik,Semoga Menjadi Perhatian Husus Bagi Pemda Tebo Ucap nya”.
Kanit Reskrim Polsek tengah Ilir IPDA Prangky Weno S,H ,saat di confirmasi melalui via WhatsApp membenarkan terkait laporan tersebut
Benar kami menerima laporan terkait dugaan pungli di desa lubuk mandarsah ulu, untuk sekarang Masi tahap penyelidikan dan akan di limpahkan cyber pungli untuk tindak lanjut, ucap kanit
Kepada PJ bupati Tebo H Aspan St, Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan SH SIK MH,Tindak tegas Para Pelaku Pungli tersebut Sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku,Apalagi ini desa yang baru di Mekarkan,Pastinya Akan Sangat Mempengaruhi Kemajuan Desa.
Jurnalis ( Indra )