Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU

buserdirgantara7
153
×

Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 03 15 23 01 15 08

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Adapun sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya.

Kasus itu sudah vonis dan Henry mendapat vonis lepas.

“Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Whisnu masih belum merincikan alasan Henry ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait hal itu pada Jumat (17/3/2023) mendatang.

“Jumat siang saya press releasenya ya,” kata Whisnu.

Sebagai informasi, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan uang KSP Indosurya.

Bahkan, penyidik juga menelusuri puluhan perusahaan cangkang yang diduga terafiliasi terkait aliran dana kasus KSP Indosurya.

Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus Indosurya terkait TPPU berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.

Merespons ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru dari sejumlah laporan yang ada. Kemudian, ditemukan ada dugaan pidana TPPU dan pemalsuan dokumen.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458