Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Bareskrim Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Sabu dari Malaysia

buserdirgantara7
431
×

Bareskrim Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 10 11 10 41 07 80

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krinso Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia, melalui perairan Aceh.

“Pada 5 oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Kegiatan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput sabu tersebut.

Krisno menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pencarian di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Di situ, polisi menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam berisi 179 sabu yang dikendarai pria berinisial F.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice,” imbuh dia.

Polisi lalu melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z.

Adapun Z sendiri merupakan orang yang menjemput sabu dari Malaysia ke Aceh Timur. Sedangkan tersangka F berperan adalah mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput sabu dari Kuala Leuge Aceh Timur.

“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” kata Krisno.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Krisno menambahkan, saat ini A atau orang berperan memerintahkan tersangka F menjadi penjemput sabu jalur darat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Selain itu, polisi juga menjadikan Z dan K yang berperan menjadi kurir jalur laut sebagai buron.

(**)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458