Dirgantara7.Com//Sinja-Kasus penganiayaan anak di bawah umur sampai saat ini masih bergulir dan sudah memasuki tahap akhir di pengadilan yang akan di gelar pada rabu mendatang 17 maret 2021. Sampai berita ini di turunkan senin 15/03/2021.
Lembaga BAPAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET Negara Nasaruddin A.MF yang saat ini berada di jakarta mengatakan kepada Media bahwa, “Saya sangat prihatin atas musibah yang menimpah anak di bawah umur tersebut, yang di duga dianiaya oleh oknum honorer Dishub Kabupaten Sinjai.” Ditambahkannya
AK (16) Bin AB yang statusnya masih pelajar SMP di sinjai tengah yang di duga dianiaya oleh AA (30) Bin MG oknum Dishub tersebut, harus bolak balik ke pengadilan untuk menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Kami sudah menghubungi orang tua korban melalui telepon, dan mempertanyakan sudah sejauh mana kasusnya ini di pengadilan, orang tua korban menyampaikan kekami bahwa “Kasus ini sudah berjalan 7 bulan lebih dan Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 1 dan JPU di Kejaksaan sinjai hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa.” Tutur orang tua korban.
Kami dari,LEMBAGA BAPAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET NEGARA.akan mengawal kasus ini dan mengusutnya sampai tuntas “Ingat kami tidak akan tinggal diam atas insiden yang menimpah anak tersebut.” Ungkapnya.
Redaksi