Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

BAPAN Angkat Bicara Diduga Adanya Permainan Hukum Penganiayaan Anak Di Bawah Umur.Tutuntan 1 Tahun 

buserdirgantara7
214
×

BAPAN Angkat Bicara Diduga Adanya Permainan Hukum Penganiayaan Anak Di Bawah Umur.Tutuntan 1 Tahun 

Sebarkan artikel ini
Img20210316091618

Dirgantara7.Com//Sinja-Kasus penganiayaan anak di bawah umur sampai saat ini masih bergulir dan sudah memasuki tahap akhir di pengadilan yang akan di gelar pada rabu mendatang 17 maret 2021. Sampai berita ini di turunkan senin 15/03/2021.

Lembaga BAPAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET Negara Nasaruddin A.MF yang saat ini berada di jakarta mengatakan kepada Media bahwa, “Saya sangat prihatin atas musibah yang menimpah anak di bawah umur tersebut, yang di duga dianiaya oleh oknum honorer Dishub Kabupaten Sinjai.” Ditambahkannya

AK (16) Bin AB yang statusnya masih pelajar SMP di sinjai tengah yang di duga dianiaya oleh AA (30) Bin MG oknum Dishub tersebut, harus bolak balik ke pengadilan untuk menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Kami sudah menghubungi orang tua korban melalui telepon, dan mempertanyakan sudah sejauh mana kasusnya ini di pengadilan, orang tua korban menyampaikan kekami bahwa “Kasus ini sudah berjalan 7 bulan lebih dan Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 1 dan JPU di Kejaksaan sinjai hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa.” Tutur orang tua korban.

Kami dari,LEMBAGA BAPAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET NEGARA.akan mengawal kasus ini dan mengusutnya sampai tuntas “Ingat kami tidak akan tinggal diam atas insiden yang menimpah anak tersebut.” Ungkapnya.

Redaksi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458