Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Banyak Daerah Mengabaikan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Ketua DPW II L-KONTAK : Bisa Ilegal Bahkan Mark-up.

buserdirgantara7
140
×

Banyak Daerah Mengabaikan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Ketua DPW II L-KONTAK : Bisa Ilegal Bahkan Mark-up.

Sebarkan artikel ini
img 20220116 wa0187

Dirgantara7Com//Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) sangat menyayangkan jika masih ada beberapa Daerah Kabupaten/Kota yang mengabaikan Persyaratan Pembangunan Bangunan Gedung Negara sesuai Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.

Andi sapaan akrab Isnurandi Iskandar mengatakan, dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pembangunan gedung merupakan pekerjaan konstruksi yang sistem pengelolaan anggarannya mutlak didampingi oleh Penanggungjawab Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Bidang Cipta Karya Provinsi Sulawesi Selatan.

Dijelaskan Andi, pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tersebut, juga dijelaskan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan dalam mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya dan menghindari terjadinya ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung negara per meter persegi.

“Pedoman Teknis itu bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, dan menghindari terjadinya Mark-up anggaran,” ungkapnya.

Andi menambahkan, berdasarkan hasil monitoring lembaganya tahun 2021 kemarin, masih banyak daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pembinaan teknis yang aturannya jelas.

Ketua DPW L-KONTAK wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur ini sangat berharap agar seluruh kabupaten/kota diwilayah Luwu Raya untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan lagi ada benturan dengan sampai terproses ke Aparat Penegak Hukum hanya karena satu tahapan dalam persyaratan tidak dilalui,” tutupnya.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *