Sigli, Buserdirgantara7com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh bekerja sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum (YPB) – HAM Pidie untuk menyelenggarakan penyuluhan Hukum tentang Hak-Hak dan kewajiban tahanan serta bantuan hukum gratis bagi tahanan miskin pada Rutan Kelas IIB Sigli, Rabu (18/10).
Penyuluhan ini merupakan, tindak lanjut atas Perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIB Sigli dan YPB-HAM Pidie dalam menyediakan bantuan hukum kepada tahanan kurang mampu secara gratis.
Ketua YPB-HAM, Said Safwatullah saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.
“Dalam memberikan bantuan kami YPB-HAM, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat” Jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal mengungkapkan jika kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya Tahanan Rutan Sigli yang sedang menjalani proses peradilan.
“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” Pungkasnya. (ADM)