Dirgantara7.Com//Namlea – Bangunan SD negeri 6 Namlea yang berlokasi Di desa Batu Boy Terancam di laporkan kepihak yang berwajib karena lalai dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak atas tanah milik ahli waris Johanes limba
lahan ketel batu boy desa batu boy kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku kembali terancam di adukan ke polres terkait penyerobotan tanah yang sekarang dikuasai oleh SD Negeri 6 yang beralamat didesa batu boy kecamatan Namlea kabupaten buru provinsi Maluku
(14/102021).
Hengky Limba SH.salah satu anak cucu ahli waris Johanis Limba yang tinggal didesa batu boy
menjelaskan, masalah ini bermula sejak 1980 and ketika tanah seluas 1 ruang bilik sekolah dipinjamkan oleh orang tuanya yaitu Johanes limba untuk proses beljar anak SD ketika itu namun sampai saat ini pihak sekolah sudah menguasai lahan tersebut bahkan mereka menambah luas lahan sampai mencapai 5000M3
Penguasaan tanah atas sekolah tersebut berdalih bahwa sudah ada pelepasan lahan untuk sekolah oleh almarhum kepala desa batu boy La Buja ketika itu hingga mereka bertahan
Namun Hengky atas nama ahli waris orang tuanya membantah adanya surat pelepasan hak atas tanah miliknya ditambah lagi sudah ada surat pencabutan atau pembatalan surat pelepasan yang diberikan kepala desa la buja kepada pihak ahli waris
Menurut ahli waris pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umun yaitu SD tidak berkekuatan hukum karena dalam surat tersebut tidak ada tanda tangan dari ahli waris Johanes limba sehingga surat tersebut batal demi hukum tuturnya
Oleh karenanya kami ingatkan agar Pemda Buru segera memberikan ganti rugi atas lahan milik orang tuanya Johanes Limba kalau hal ini tidak diindahkan pihak nya akan menempuh jalur hukum sebagaimana tindakan penyerobotan dan perampasan hak atas lahan milik ahli waris Johanes limba tambahnya
Red/ Syam