Dirgantara7.Com//Medan _ Bangunan tidak sesuai perizinan kembali menjadi sorotan tajam publik, pasalnya bangunan yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, diduga kuat telah menyalahi perda No. 01 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Hal ini diperkuat setelah tim awak media ini melakukan investigasi pada proyek bangunan konstruksi tersebut. Bangunan yang berjarak kira – kira sepuluh meter dari Jalan Raya Jalan Letjend Jamin Ginting, terlihat fisik bangunan 10 unit terdiri dari pengerjaan 80 persen 5 unit dan 5 unit lagi pengerjaan masih 30 persen.
Anehnya pada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terlihat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas terkait hanya berjumlah 6 unit. Terdiri dari Toko tiga unit 3 lantai dan Rumah Tempat Tinggal (RTT) 3 unit 3 lantai.
Melihat SIMB bangunan yang tidak sesuai awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak Kecamatan Medan Baru, melalui Kasitrantib perangin angin menyebutkan bahwa bukan pihaknya yang melakukan pengawasan untuk itu. Menurutnya pihak pemilik bangunan tidak ada melaporkan bangunan tersebut, jadi kalau mau informasi yang jelasnya siapa pemilik bangunan, coba jumpai Pihak Kelurahan sebutnya, kamis 20 mei 2021.
Pada saat waktu bersamaan ditemui dikantor kelurahan Titi Rantai, melalui Kepala Lingkungan Malau menyebut
Tidak mengetahui pemilik bangunan, menurutnya pemilik bangunan tersebut sangat tertutup ujarnya.
Kami tidak tau tentang bangunan itu, pemiliknya itupun tertutup, bangunan pun dipagar seng keliling ” kata dia.
Berlanjut konfirmasi awak media ini kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Amad Basaruddin melalui Kasi Pengaduan Yopita mengatakan bukan pihaknya untuk melakukan penindakan agar disampaikan ke pihak Satpol PP Kota Medan sebutnya.
Dari kami tidak ada untuk penindakan itu, dan itu masih pola lama dan pihak TRTB lah yang memiliki wewenang itu, secara administrasi pengurusan ada di kita, untuk penindakan adanya di Satpol PP sebutnya” Jumat (11/06/2021).
Tambahnya lagi pihaknya hanya bisa melakukan penindakan setelah diterbitkannya instruksi Walikota kemarin yakni tertuang dalam perwal 16 tahun 2021, tentang peraturan teknis perda No. 01 tahun 2015 dikeluarkan pada 17 mei 2021 ungkapnya mengakhiri. (OA/Reds)
Redaksi: