Nias Selatan, Buserdirgantara7com — Selasa (05/09/23). Bahwa saya maranata Dakhi, umur 66 tahun, berdomisili desa hilisimaetano, merupakan bacaleg DPRD kabupaten Nias Selatan dapil II (dua), benar merupakan mantan narapidana korupsi. Sesuai dakwaan pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021. Dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta dikurangi masa tahanan .
Demikian pengakuan ini, untuk dapat dipergunakan seperlunya.
RL