Bogor, – Dirgantara7.com | Aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) disita. Penyitaan dilakukan tim antara lain, Mayjen Jaja Subagja ( Direktur tut pajampidmil ), Kol CHK Asep Darmawan ( Kasubdit koordinasi pada), Kol Pnb Wilder Boy ( Aspidmil Kejati Jabar ) dan Sigit( Kasi Intel Kejari Kota Bogor ), Kamis (23/2/2023) Pukul 09.00 Wib.
“Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2023, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata
Babinsa Tegal Gundil Koptu Bagoes.
Adapun Asset Yang di sita Sebagai Barang Bukti, Tanah dan Bangunan dengan luas Tanah Lk 93 M SHM No.4065 An.Munandar Wk, Tanah dan Bangunan dengan luas Tanah Lk 69 M SHM No.4071 An.Munandar Wk, dan Tanah dan Bangunan dengan luas Tanah Lk 247 M SHM No.2250 An.Munandar Wk. bertempat di Jl.Artzimar 3 RT.04 RW.03 kel.tegal Gundil Kec Bogor Utara Kota Bogor.
Hadir dalam giat tersebut, Pasi Intel dim 0606/Kb(Arm Aryanto) , Danramil 0605/Bogor Utara (kapten Arm. Hermawan), Babinsa Tegal Gundil.(Koptu Bagoes Raka siwi), H.Usman Kecamatan Bogor Utara( Analis kecamatan) dan pak Ujang Ketua RT.04 RW.03.
(Dede hanapi)