Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Asyik Pesta Narkotika, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
225
×

Asyik Pesta Narkotika, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Img 20210523 Wa0078

Dirgantara7.Com// Kab. Tulang Bawang, Prov Lampung- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah.

Ketiga pemuda ini ditangkap hari Jumat (21/05/2021), pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya.

“Ketiga pemuda tersebut berinisial AF (22), AK (22), dan AH (22). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (23/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, dua buah pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil, jarum, dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan rumah yang menjadi target operasi sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya didapati tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini ketiga pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Rilis: Hepi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458