Dirgantara7.Com//Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya usai memberikan arahan dan perintah penindakan kepada jajarannya melalui virtual, Kamis, 13 April 2022.
Sony menyebutkan, kasus pertama ditangani pada, 6 April 2022, di mana Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF (23) beserta barang bukti berupa satu unit tanki fiber yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 350 liter di Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian, 13 April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, yaitu MH (30) dan SP (40) beserta satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter dan sebuah tanki fiber di gudang berisi BBM ilegal 1.500 liter di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Pada tanggal yang sama, 13 April 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan HM (43) dan NM (25) beserta barang bukti berupa satu unit dump truk merek Mitsubhisi dengan tanki modifikasi berkapasitas tiga ton yang sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Selain itu juga ikut disita mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dalam tanki dan uang tunai Rp36,4 juta.
Lalu, di Aceh Selatan, 13 April 2022 Satreskrim Polres setempat juga turut mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang dengan tanki modifikasi serta dipasang keran, lima jerigen berisi BBM subsidi jenis solar 160 liter, sepuluh jerigen kosong, satu ember, dua unit corong minyak, satu unit pompa minyak manual, dan satu unit timbangan.
Sedangkan di Aceh Utara, kata Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres setempat mengamankan AR (49) beserta barang bukti 29 jerigen dengan jumlah volume 870 liter dan empat drum berisikan minyak solar subsidi 880 liter, dengan total keseluruhan 1.750 liter atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, sambung Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengungkap empat kasus dengan TKP berbeda. Pertama di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, mereka mengamankan ES (42) beserta barang bukti berupa dua unit mobil jenis Panther, sepuluh drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, tiga drum kosong, dan 13 jerigen kosong.
Kedua di Desa Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur. Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan BD (58) beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup L-300, 15 jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, satu drum kosong, dan 10 jerigen kosong ukuran 34 liter.
Ketiga, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, juga diamankan MS (36) beserta satu unit mobil panther pickup, jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, dan 13 jerigen kosong.
Terakhir, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan AJ (48) beserta satu unit mobil Chevrolet warna hitam, tiga jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, dan 15 jerigen kosong, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.
“Rincian penanganannya adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, dan Polresta Banda Aceh 1 kasus. Seluruh perkara itu akan dilanjutkan ke penyidikan,” kata Sony.
Sony juga mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.
“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” terang Sony.
(Ridwan)