Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

APRI Desak Pemda Kabupaten Buru Lakukan KLHS Pada Dua Kawasan Pertambangan Emas Baik GB Maupun GG

buserdirgantara7
180
×

APRI Desak Pemda Kabupaten Buru Lakukan KLHS Pada Dua Kawasan Pertambangan Emas Baik GB Maupun GG

Sebarkan artikel ini
screenshot 20220825 094822 gbwhatsapp

Dirgantara7.com//Namlea-DPP Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia ( APRI) Desak Pemda Buru Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pada 2 wilayah Kawasan Pertambangan Emas baik di Gunung Botak maupun gunung gogorea

Hal ini disampaikan oleh Imran Malla selaku sekertaris jendral DPP APRI dijakarta lewat telpon selulernya kepada media kami Rabu 24/8/2022

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.setiap pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi harus melakukan kajian lingkungan hidup strategis

Karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Sebagaimana disebutkan juga dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1).

Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota tuturnya

Namun demikian, dalam implementasinya,daerah kabupaten buru belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan lewat KLHS bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan tambahnya

Terlepas dari hal tersebut pihak media kami juga menkonfirmasi kan persoalan KLHS milik Pemda Buru dengan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru Adjei Hentihu lewat telpon selulernya beliau mengatakan bahwa KLHS untuk Pemda belum dilakukan karena anggaranya cukup besar,namun kalau KLHS untuk kawasan pertambangan Emas untuk gunung botak dan gogorea sudah dalam pembahasan. Tinggal menunggu saja karena ada rencana dilakukan tambang rakyat tutur beliau

(Darson/Syam)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458