Dirgantara7.Com//LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe menggelar pelatihan fungsi teknis terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice, kegiatan ini berlangsung di aula Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (2/4/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM mengatakan, pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Satreskrim dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Lhokseumawe.
Adapun yang menjadi pemateri dalam pelatihan ini, lanjutnya, yaitu Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM dan KBO Reskrim, Iptu J Situmorang.
“Materi yang dibahas yakni terkait syarat-syarat penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, format surat perintah penghentian penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidik,” ujarnya.
Selain itu, tambah Kasi Humas, dalam pelatihan dimaksud peserta juga diberi pemahaman tentang penginputan dokumen EMP, pemberian reward kepada pers terbaik dalam penginputan dokumen EMP dan pemberian punishment kepada 5 personil yang paling rendah dalam penginputan dokumen.
(Rid)