DIRGANTARA7.COM//KAB-MUARO JAMBI-kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muarojambi, kali ini pencabulan terjadi di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu.
kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib di RT 03 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.
Pada saat itu saudara Sopian Alias Atuk memanggil Korban melihat burung, kemudian korban mendatangi saudara Sopian Alias Atuk tersebut,
Namun saudara Sopian Alias Atuk membawa Korban ke dekat Pohon nangka dan melakukan Pencabulan terhadap Korban dengan cara memegang kemaluan korban dan memegang payudara korban dengan menggunakan tangan,
Kemudian menciumi pipi dan leher korban.
Lanjutnya, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira Pukul 15.00 Wib di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.
Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kata Kasat Reskrim Melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah,
Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dimana Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dapat diancam hukuman pidana penjara 20 tahun.(Rilis:
Nopri Ardi)