Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Alot Perbedaan Pendapat Rapat Pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun 2020 Ditingkat Komisi DPRD Kembali Diskorsing

buserdirgantara7
249
×

Alot Perbedaan Pendapat Rapat Pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun 2020 Ditingkat Komisi DPRD Kembali Diskorsing

Sebarkan artikel ini
Img 20210829 Wa0022

Dirgantara7.Com//BURU-Perdebatan alot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Komisi lll (Tiga) berujung Skorsing pada rapat pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun Anggaran 2020 antara Komisi lll DPRD Kabupaten Buru dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi lll di Ruang Rapat Kerja Komisi lll, Gedung Bupolo ll, Lantai ll DPRD Kabupaten Buru, Sabtu (28/08/2021).

Rapat yang sebelumnya digelar Senin, (23/08/2021) lalu karena berbagai hal kemudian diskorsing, namun pada rapat lanjutaan hari ini pun hasil peliputan Media terpantau di Ruang Rapat Kerja Komisi lll yang sebelumnya Rapat sempat diagendakan pukul 09.30 WIT namun molor sampai pukul 11.00 WIT baru dimulai dan kemudiaan di skorsing pukul 12.30 WIT untuk dilanjukan setelah Sholat Duhur Pukul 13.30 WIT dan berakhir diskorsing setelah perdebatan alot antara anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Buru terkait dilanjut tidaknya pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun Anggaran 2020 sementara LHP BPK belum diterima.

Lebih lanjut karena berdebatan alot antara Anggota DPRD yang ada dalam komisi lll terkait ada yang meminta melanjutkan rapat pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun 2020 walau tanpa LHP BPK namun ada pula yang bersikukuh rapat pembahsan dapat dilanjutkan asalkan Dokumen LHP BPK dan rincian penggunaan anggara OPD dan data rincian utang daerah dapat diserahkan ke anggota DPRD.

Hasil pantauan Media di Ruang Kerja Komisi lll sampai akhirnya rapat di skorsing tidak mencapai kata sepakat untuk melanjutkan pembahasan LPJ karena masih bersilisih paham terkait Belum diperolehnya LHP BPK, serta rincian LPJ yang nantinya akan dijadika pembanding.

Berikut beerapa pernyataan-pernyataan dalam rapat komisi lll yang berhasil dihimpun Media ini sampai akhirnya rapat pembahasan LPJ Bupati Buru pada APBD Tahun 2020 di tingkat Komisi di skorsing.

Bambang Lang Lang Buana menyampaikan agar pembahsan LPJ Bupati Buru Tahun Anggara 2020 untuk tidak dilanjutkan karena banyak persoalan dan temuan serta kejanggalan dalam LPJ sehingga harus diterima LHP BPK terlebih dahulu.

“Terkait PTT, ada 34 Dinas Badan, 10 Kecamatan, ditambah 13 Puskesmas. Kalau dilihat per OPD terlihat kecil yah, tapi jika diakumulasi cukup besar dan ini harus dikasi clear. Jadi kami minta datanya, minta rinciannya. OPD-OPD kalau benar itu dirumahkan adanya pemotongan 50% mana daftar namanya supaya clear. Belum lagi Gor, Gor itu Beta (Saya) sebut secara umum saja sudah tiga jilid. Gor jilid l Gor di Tatanggo, Gor jilid ll di muka Kantor Bupati lama, Gor jilid lll yang sekarang yang ada di Depan Kantor Bupati. Tidak ada gor yang bisa dimanfaatkan padahal nilainya puluhan miliar betul ka seng (benar atau tida) Pak Imam, Pak Assisten. Ini apa masa kita mau diam saja, selain itu anggarannya dobol-dobol sebagai contoh anngaran tahun 2020 itu outputnya tersedia lapangan olahraga Volly, Futsal, Takrau, Badminton, Basket, dan Tenis, di 2019 ada lagi dia masuk didalam anggarannya 13,37 Miliar lebih aitemenya sama lagi, muncul lagi setelah di cek-cek tapi kegiatannya di 2020 ada seng (tidak), lokasinya dimana. Kalau kita mau hitung secara keseluruha anggaran APBD yang katong (kita) miliki di Kabupaten Buru ini, kalau kita bandingkan dengan berapa belanja pegawai, berapa oprasional pemerintah, lalu bandingkan dengan berapa yang masuk kemasyarakat itu perbandingannya kecil sekali. Habis untuk perjalanan dinas, untuk makan minum. Jadi jangan sampai kalian pikir kami tidak tahu hal yang kecil-kecil, rehab kantor kalau dijumlahkan cukup banyak Beta (Saya) coba hitung-hitung” Lang-Lang Buana memberi gambaran program yang bermasalah sehingga rapat pembahasan tida dapat dilanjutkan sebelum diterimanya LHP BPK oleh anggota DPRD.

Atas dasar pertimbangan diatas Lang-Lang Buana menolak pembahasan LPJ Bupati Buru Tahun 2020 tidak dilanjutkan sampai LHP BPK di terima oleh masing-masing Anggo DPRD.

“Jadi pimpinan pembahasan ini tidak bisa dilanjutkan, kasi LHP BPK supaya clear,” tegas Lang-Lang Buana.

Senada Dengan Bambang Lang-Lang Buana, Stefanus Waemese pun meminta Kepada Pimpinan Komisi lll agar LHP BPK dapat diterima terlebih dahulu baru pembahasan LPJ Bupati Buru dapat dilanjutkan mengingat banya kejanggal atas LPJ Bupati Buru sehingga dapat digunakan sebagai pembanding.

“Yang diperuntukan untuk anggaran penanganan Covid ada. Akan tetapi dinas-dinas yang bermitra dengan komisi kami, maupun mitra komisi ll dan komisi l tidak ada penjabaran dalam LPJ ini. Yang ada itu secara gelondongan dan tidak dicantumkan tiap OPD yang mengelola baik itu Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas BPDB, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Pol-PP, itu tidak ada dalam penjabaran ini,” Ungkap Waemese dala forum tersebut.

Lebih lanjut disampaikan Waemese “Duakali kita sampaikan ke unsur pimpinan sehingga dua kali di skorsing atas dasar karena kami minta data itu. Salah satunya daftar utang waktu rapat yang lalu dan sekarang ini ketika kita pelajari betul dokumen ini, dinas-dinas yang mengelola anggaran PTT, belanja tidak terduga yang diperuntukan untuk Covid tahun 2020 itu 45 Miliar tidak termasuk dalam penjabaran ini. Tapi ketika dilaporan keuangan ada tapi tida dijabarkan secara detail hanya gelondongan contohnya Pol-PP 1 Miliar lebih, BPBD 12 Miliar lebih lalu penjabaran dari BPBD ini ada ke Dinas BAPEDA, ada ke Pol-PP lagih ada ke Bagian Ekonomi Etbang Daerah, dan kebanyanyakan datanya kosong. Pol-PP datanya yang ada disini itu berjumlah Rp. 783 juta non Covid, penertiban Gunung Botak ditahun 2020, tapi Pol-PP menerima juga dari BPBD 1,3 Miliar sekian tapi tidak termasuk disini (LPJ.red). Sehingga dari 45 Miliar tadi sebanyak 12 Miliar yang dikelola oleh BPBD yang diberikan kedinas-dinas tadi yang salah satunya Polres 900 juta lebih tidak ada di penjabaran, Kodim 700 juta lebih, Pol-PP ini dia 2, sekian miliar tapi yang masuk disini yang ada hanya 783 juta. Yang diterima dari BPDB 1 miliar lebih tidak dimasukan dalam penjabaran dia (Pol-PP.red), BAPEDA 185 juta tidak ada dalam penjabaran, Pendidikan 33 tidak ada penjabaran ini yang diberikan berikan dari BPBD sebagai pengelola dana 12 Miliar tadi 45 Miliar itu diberikan kedinas-dinas badan. Uang lelah uang belanja apa minimal dicantumkan rinciannya,”.

Sehingga menurut Waemese, Rapat ini dapat dilanjutkan tidak ada yang menahan untuk tidak dilanjutkan akan tetapi menurut hemat kami kita mensinkronkan data penjabaran dengan data laporan LPJ keuangan pemerintah daerah ini tidak sinkron, makanya nanti ketika kita sampaikan kita disalahkan, ketika kita tidak sampaikan kewajiban kita harus menyampaikan.

“Karena disini saya mempelajari data penjabaran ini dan yang tadi pertama saya sampaikan terkait LHP seharusnya tidak terjadi rapat di komisi apabila Pimpinan DPR lewat tatib kita pasal 46 “anggota DPRD berhak menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK, dan apabila telah diterimanya LHP oleh nggoya DPRD tidak ada lagi hal seperti ini,” Terang Waenese.

Sementra Fandi Umasudi menanggapi berbeda persoalan tersebut dan meminta kepada pimpinan Sidang agar Pembahasan tetap dilanjur terkait LHP Kemudian dapat diminta kepada Pimpinan DPRD untuk nantinya dapat dijadikan pembanding pada saat pembahasan LPJ di Bangggar, dan terkait adanya data temuan itu kewenangannya di Banggar sesui tatib bukan lagi kewenanga kpmisi.

“Komisi pung (punya) koordinator kan ada Ketua DPR, kebetulan hari ini Jalil pun tidak hadir. Menurut beta (saya) Pimpinan, katong (kita) keras saja atas apa yang ada dalam dukumen dan katong menyusun daftar infentarisir masalah. Persoalan PTT, persoalan refokusing dan apa yang menjadi temuan katong terkait program OPD itu nanti di Banggar bukan kewenangan katong di komisi. Inikan tatip Pak, katong (kita) komisi tidak berurusan apa-apa disini, yang memutuskan LHP diterima atau tidak inikan banggar bukan komisi,” menurut Umasugi selanjutnya forum diserahkan ke Ketua Komisi.

Merasa tidak puas Lang-Lang Buana kembali menyampaikan kekesalannya atas belum diterimanya LHP, karena menurut Bambang mengacu ke undang-undang LHP BPK merupakan hak setiap anggota DPRD.

Lebih lnjut dijelaskan Lang-Lang Buana bahwasanya LHP sudah dijanjikan , namun sampai saat belum diberikan. Bahkan bukan saja saat ini dari tahun ketahun kita minta tidak pernah diberikan. Pada 2019 kita juga dijanjikan LHP sampai saat ini kita tidak pernah diberikan.

“Bukan hanya Banggar yang punya kewenangan tapi 25 anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan yang sama untuk membahas LPJ, karena saya rasa tinggal diberikan LHP dan rincian utang yang disampaikan Pak sekda dakam rapat lalu agar disampaikan dan hak ini clear. Kalau tida ada masalah kan tidak masalah, klaupun ada masalah kita bahas cari solusinya, karena DPRD diberi amanat oleh Undang-undang untuk mengawasi penggunaan anggaran yang telah digunakan oleh Penerintah Daerah selama setahun,” tegas Lang-Lang Buana

Sementara Rustam Mahulette dalam kesempatan ini nyarankan kepada Pimpinn Komisi agar mengacu ke Tatib krena terjadi perdebatan alot dalam pembahasan rapat.

“Pasal 4 ayat 1 LPJ dibahas dalam Banggar, pada saat ini karena perdebatan yang cukup alot yang seharusnya tidak terjadi oleh karena itu saran saya Pak Ketua rapat ini tidak akan selesai,” usul Mahulete.

Hal senada disampaikan Jamaludin Bugis bahwasanya LPJ Bupati Buru Walau tidak di bahas dalam Komisi tidak menjadi masalah.

“DPRD 01 (kosong satu) Pasal 34 hari ini pun juga kita tidak bahas tidak masalah dalam komisi,” lanjut Jamaludin Bugis

Sementara Robi Nurlatu membantah jikalau pembahasan LPJ Bupati penting ditingkat Komisi, karena pembahasan dan penetapan LPJ bukan hanya kewenangan Banggar melainkan 25 Anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam membahas dan menyetujui lpj.

Sementara Alfilatul Amattillah Marasabessy menyampaikan mengacu ke tatib bahwa lpj di bahas oleh Tim Banggar namun dalam tatib juga menyatakan bahwa semua Anggota DPRD berhak mendapatkan lhp. Sebagamana diketahui mengacu ke tatib setiap anngota DPR berhak mendapatkan LHP namun bukan untuk dibahas. Sehingga walaupun tidak dibahas dalam rapat komisi tidak menjadi masalah karena nantinya juga akan dibahas oleh Tim Banggar sebagaimana yang di sampaikan Pak Utam kita ikuti mekanismenya.

“Jadi menurut saya pribadi bahwa rapat ini sebenarnya tidak ada masalah dengan lhp, karena setelah ini nantinya lhp akan di bahas lagi oleh Banggar.

 

Tim/BD7

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *