Bogor ,–Dirgantara7.com | Sopir truk berinisial AR (38), penabrak remaja yang tewas karena aksi hadang truk demi konten di Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor, jadi tersangka. AR kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
“Iya, kan sudah (dijadikan tersangka). Masih ditahan (sekarang), kita lanjut terus kasusnya,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Senin (16/1/2023).
Galih menyebutkan AR dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta. AR dinilai lalai karena melarikan diri usai dengan sadar menabrak ‘rombongan jemaah liar’ (rojali).
“Dilihat dari beberapa bukti, saksi, terutama CCTV dan sebagainya, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita jerat dengan pasal 312 UU lalulintas. Jadi dia dengan jelas, setelah terjadinya tabrakan itu dia jelas melihat, mengetahui. Setelah itu melarikan diri,” kata Galih.
“Ancaman hukumannya 3 tahun atau denda Rp 75 juta,” tambahnya.
Galih menyebut AR ditangkap di rumahnya 3 hari setelah kejadian atau pada 8 Januari 2023.
“Selama tiga hari pencarian, akhirnya ditemukan sopir truk (AR, 38 tahun) berikut dengan kendaraan truk tersebut,” kata Galih.
Polisi Sebut Aksi Hadang Truk Berujung Remaja Tewas di Bogor demi Konten
Galih menyebut, saat kejadian, truk yang dikemudikan AR sedang membawa batu split ke arah Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
“Saat malam itu, truk mengangkut split/batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas,” katanya.
Secara hukum, kata Galih, penyetop paksa atau upaya menghalang-halangi kendaraan merupakan pelanggaran. Namun penindakan terhadap Rojali, katanya, akan dilakukan dengan cara tertentu karena kebanyakan pelaku masih dalam kategori anak.
“Sebenarnya kalau kita lihat dari undang-undang jalan, bisa juga dia (rojali) itu adalah upaya untuk menghalang-halangi, ketertiban, arus di jalan dan seterusnya. Tetapi mereka ini kan terbilang anak, lebih baik kita lakukan tindakan preemtif dan preventif, supaya upaya-upaya itu tidak terulang,” kata Galih.
(Dede hanapi)