MALUKU||DIRGANTARA7.COM – Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Buru, DLH Dan Penegak Hukum Didesak Turun Tangan
Namlea,Selasa 24/11/2022
Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal masih marak beroperasi di Kabupaten Buru Kondisi tersebut membuat berbagai masyarakat maupun LSM Lingkungan mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas Para pelaku
Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Ekologi Pembangunan Bidang Pemerhati lingkungan hidup Maluku (LSM-LEP) itu menilai maraknya galian C tanpa izin berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, seperti banyak jalan umum rusak dan berlubang, belum lagi kerugian potensial loss Negara lantaran pihak penambang tidak membayar pajak.Dampak debu dimana mana tanpa disiram
Sebagaimana pantauan LSM ini pada kegiatan sebuah eksa berwarna kuning sedang beraksi lakukan kegiatan Katingan gunung Tepatnya di Antara desa Ubung dan desa jikumerasa kecamatan Lilialy kabupaten Buru
kegiatan Ilegall catngan gunung membuat Chairul Syam ketua LSM ini akhirnya melaporkan pengusaha tersebut kepada dinas lingkungan hidup kabupaten buru dinamlea
Lewat telpon selulernya kadis lingkungan hidup Adjie Hentihu mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan investigasi dan melarang pengusaha tersebut namun kalau memang pengusaha tersebut tidak indahkan himbauan pemerintah maka dirinya akan melaporkan pengusaha tersebut ke pihak kepolisian terdekat ungkapnya kepada media kami
Ternyata bukan saja pelanggaran lingkungan yang menjadi masalah pada tubuh pengusaha tersebut namun pelaku usaha tersebut juga lakukan pelanggaran ijin pertambangan batuan baik berbentuk IUP maupun SIPB sehingga pelaku usaha tersebut bisa terancam pasal berlapis pidana lingkungan maupun UU Minerba bukan logam tambahnya
( La Dar/Cs )