Dirgantara7Com//Surat sakti milik pasutri yang melakukan pengeroyokan serta, dipasalkan, 170 ayat 1. Akhirnya tidak berlaku di Polres Gowa. 27.09.2022
Resky Kiki Amelia, beserta suaminya telah dilakukan pemanggilan yang ke-dua kalinya, akibat perbuatan pemukulan secara beramai-ramai. Dengan pemanggilan yang ke-dua, akhirnya pelaku melalui pengacaranya, tersangka sakit lagi.
Ditemui terpisah Kanit unit 2. H Ridwan
Menyampaikan kepada awak media on-line serta beberapa anggota Lembaga sosial kontrol masyarakat. (LSM), bahwa kami sebagai Penyidik telah melakukan panggilan pertama tetapi, pasutri tersebut tidak kooperatif dalam pemanggilan yang pertama, selanjutnya kami melakukan pemanggilan yang ke-dua kalinya, Serta kami akan Percepat untuk tahap 2 kan.
Sebagai upaya maksimalkan pelayanan Polri Presisi, kami akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri
Awak Media melalui via telfon seluler bersama dengan, H.Ridwan. Kanit unit 2. kami sudah maksimalkan utamanya pemanggilan yang ke-dua, lagi dan lagi alasan sakit, tetapi kami sebagai aparat hukum, akan mengambil langkah. Bawah Hadap atau istilah kami akan menjemput nya.
Besok hari Rabu kami, memberikan ultimatum, kepada pasutri yang terlapor karena ini sangat sudah tidak koperatif yang, dilakukan Resky Kiki Amelia beserta suaminya, sebagai tersangka, ucapnya Kanit unit 2.
Lanjut rekan media on-line serta LSM yang tergabung Peduli Akan Hukum Indonesia, akan mengambil langkah pengaduan ke Polda Sulsel, apabila ada indikasi Pembiaran terhadap Kasus yang sudah lama tersorot Media online dan LSM.
Pengacara Irfan Wijaya ST. Melalui via telfon seluler mengatakan, ini sudah kesekian kalinya sakit, di saat ada pemanggilan terhadap tersangka, kami sangat yakin bahwa ini adalah rekayasa yang dibuat oleh pelaku pengeroyokan secara beramai-ramai,
“Terakhir Farid SH. Mengatakan kalau pelaku pengeroyokan memang sakit, mari kita ke Dokpol, yang ada di Rumah Sakit Bhayangkara. Guna untuk mengetahui Sakit, atau Sakti. Ucapnya dengan bersungguh sungguh.
Red/Jamal