Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Akhirnya!! DPO Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai

buserdirgantara7
143
×

Akhirnya!! DPO Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai

Sebarkan artikel ini
Img 20210910 Wa0029

Dirgantara7.com- SINJAI, Sul-Sel. Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, SH

berhasil menangkap DPO narkoba jenis sabu berinisial lel. AQS, (25) tahun, Pekerjaan Wiraswasta, di dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kamis (09/9/2021) pukul 16.56 wita.

Lel. AQS, di DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 09 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem, SH mengatakan bahwa “Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa DPO narkoba lel. AQS saat ini berada disalah satu rumah di dusun polewali, desa polewali, kecamatan Libureng, kabupaten Bone, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.

“Setelah tiba di alamat yang di tuju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan
S.Ik.,M.Si membenarkan bahwa ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial lel. AQS, (25) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat di dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah ditangkap sebelumnya lel. MI, pada hari Rabu (09/6/2021) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 (dua) sachet sabu diperoleh dari DPO lel. AQS.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Red/Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *