Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Advokad Muda Bicara, Kajati Aceh diminta Awasi kinerja Kejaksaan Negeri Simeulue

buserdirgantara7
194
×

Advokad Muda Bicara, Kajati Aceh diminta Awasi kinerja Kejaksaan Negeri Simeulue

Sebarkan artikel ini
Img 20210919 Wa0113

Dirgantara7.Com/SIMEULU:Terkait Dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue senilai 2,7 Milyar Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue yang bergulir di Kejaksaan Negeri Simeulue sejak awal tahun 2020 yang belum ada kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Aceh diminta awasi kinerja Kejaksaan Negeri Simeulue

Hal itu disampaikan oleh Advokad Muda Sandri Amin yang meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengawasi Kinerja Kejaksaan Negeri Simeulue agar ada kepastian Hukum yang dapat di pegang oleh masyarakat Kabupaten Simeulue,

Agar supaya Para oknum Anggota DPRK Simeulue yang terlibat dalam Kasus dugaan SPPD fiktif agar mendapatkan haknya yaitu Kepastian Hukum atas Perkara yang telah menimpa dirinya,

Pasal nya, Kasus Korupsi dugaan SPPD fiktif oknum anggota DPRK Simeulue Tahun 2019 tersebut sudah sangat lama kita Nantikan kejelasan nya,” ungkapnya Sandi Amin

Menurut Sndri Amin sangat disayangkan hingga saat ini belum ada titik terang nya, mengingat kelanjutan perkaranya sejauh mana dan siapa-siapa oknum Anggota DPRK Simeulue yang menjadi tersangkanya,” Ujar Sandri Amin SH.

“Suda sama sama kita melihat sudah dua kali Mahasiswa melakukan aksi Unjuk Rasa yang meminta Kejaksaan Negeri Sinabang untuk menyelesaikan perkara dugaan SPPD Fiktif tersebut,

“Aksi Pertama dilakukan Pada Tanggal 19 Oktober 2020 dan melakukan aksi lanjutan Pada Tanggal 21 mei 2021 di Kejaksaan Negeri Simeulue, Namun sampai kini sudah memakan waktu satu Tahun sejak tahun 2020 hingga sekarang tapi belum juga ada Titik terang nya.”ungkapnya Sandri Amin

Kata Sandri Amin “Padahal pada Tanggal 11 maret 2021 Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam surat nya yang ditujukan kepada seluruh Kejati Se Indonesia nomor B-599/F.2/Fd.1/103/2021. Yang pada initinya mengingatkan,

“Seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mempedomani Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata kelola Administrasi dan Tehnis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang pada intinya berbunyi,

“Jangka waktu penyelidikan Tindak pidana korupsi adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang lagi selama 14 hari kerja yang untuk wilayah diluar pulau Jawa, Madura dan Bali  disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat paling lama 20 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja lagi setelah habis perpanjangan Tahap Dua Penyelidikan harus dianggap selesai dengan Putusan Pimpinan.” Jelas Advokat Sandri Amin SH mengutip surat kejagung RI

Lanjut Sandri Amin, Perkara Korupsi dugaan SPPD fiktif oknum Anggota DPRK Simeulue Tahun 2019 ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi keresahan dan konflik yang berkepanjangan di Kabupaten Simeulue,

“bila memang telah  terbukti adanya dugaan praktik Korupsi maka segera tetapkan tersangka nya dan selesaikan, namun bila tidak Terbukti adanya Korupsi maka sampaikan Kepada masyarakat bahwa perkara ini telah diberhentikan dan tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya kerugian Negara.

Menurut Advokat Muda Sandri Amin.SH, Kejaksaan Negeri Simeulue Bertanggung jawab penuh terhadap kelanjutan perkara ini baik itu ditingkat penyelidikan, penyidikan, Penetapan tersangka hingga melakukan penahanan Tersangka.juga kita bersama kawan-kawan Lembaga akan segera surati Kejaksaan Tinggi Aceh mengenai kejalasan dan kepastian Hukum perkara Korupsi Dugaan SPPD Fiktif oknum Anggota DPRK Simeulue tahun 2019 ini, Bahkan Bersama Kawan kawan tidak menutup kemungkinan Kita juga akan menyurati Jamwas Kejagung RI dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta”ujarnya Sandri Amin SH‎ minggu(19/9/221)(

 

Red/De

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *