Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Ada Apa ? Masa Teriakan Nama Wagub Sumsel Mawardi Yahya Didepan Kejaksaan Agung RI

buserdirgantara7
156
×

Ada Apa ? Masa Teriakan Nama Wagub Sumsel Mawardi Yahya Didepan Kejaksaan Agung RI

Sebarkan artikel ini
img 20220525 wa0160

Dirgantara7.Com//Jakarta- Proses pengusutan laporan kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak Kabupaten Ogan Ilir 2007-2010 dinilai lambat dan diduga ada intervensi kekuasaan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Aksi & Advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Jordan Sanjaya usai melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, di Jln. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/05/2022).

Menurut Jordan, kasus tersebut sudah lama dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel namun dalam penanganannya sangat lambat terbukti sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka.

“Setelah sekian lama kami mengawal kasus ini dan sampai hari ini belum ada satu pun yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Padahal kata Jordan bukti yang diserahkan sesuai dengan temuan BPK dan satu koper berkas lain sebagai alat bukti.

“Kami sudah serahkan temuan BPK bahkan sudah dilengkapi dengan satu koper berkas alat bukti lainnya,” tambah Jordan.

Jordan mengatakan sangat kecewa dengan proses yang dilakukan Kejati Sumsel karena itu Kejagung diminta untuk serius melakukan supervisi atau kembali mengambil alih.

Bahkan Jordan menduga telah terjadi kongkalikong atau intervensi dari kekuasaan di Sumsel karena memang yang dilaporkan saat ini adalah Mawardi Yahya sedang menjabat sebagai Wakil Gubernur.

“Kami sudah tidak percaya lagi dan pesimis kalau kasus ini benar-benar diungkap apalagi yang diduga korupsi adalah Mawardi Yahya sedang menjabat sebagai Wagub Sumsel, tidak menutup kemungkinan telah ada intervensi,” beber dia.

“Kejagung tidak boleh tinggal diam, harus ambil alih agar prosesnya jelas dan pelakunya ditangkap karena memang buktinya sudah lengkap sesuai temuan BPK RI dengan kerugian negara ditaksir 103 miliar,” lanjutnya.

Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiesni dan massa aksi ditemui oleh perwakilan Kejagung. Pihak Kejagung mengatakan bahwa kasus tersebut terus berjalan dan sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sumsel,sebagaimana rilisan yang disampaikan kepada wartawan kami

(RS)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *