Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Diduga RSUD Aek Kanopan di Duga Hina Lambang Negara Republik Indonesia

buserdirgantara7
147
×

Diduga RSUD Aek Kanopan di Duga Hina Lambang Negara Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini
Img 20231015 Wa0040

SUMUT ,- Dirgantara7.com // Rumah sakit umum daerah Aek Kenopan,Jalinsum Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.diruang unit pelayanan tidak ada Foto Lambang Negara Republik Indonesia serta Foto Presiden dan Wakil Presiden.

Img 20231015 Wa0039

Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia maka menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia

Saat awak media mengambil Vidio seorang dokter datang melarang.”Dirumah sakit kami dilarang mengambil Vidio karena ada undang undang dirumah sakit kami ,yang mengatur melarang mengambil vidio,seharus nya kalian permisi dulu sama yang piket “ucap dr Rifan E.P. Nasution kepada awak media dan LSM .

“Kami sudah permisi,kami juga sudah mengisi buku tamu untuk daftar hadir.kami ingin bertemu dengan Direktur Rumah sakit ini karena ada yang mau kami konfirmasi tentang tidak ada nya foto Burung Garuda ( Lambang Negara Republik Indonesia ) / foto Presiden dan Wakil Presiden,kenapa cuman yang ada foto Bupati dan Wakil Bupati aja disini?”tegas Wakil Ketua DPD LSM ANTARA kepada dr Rifan E.P. Nasution .

Dari lantai satu dr Rifan E.P Nasution membawa kedalam ruangannya “apa ada ketentuan dan pidana nya kalau kami tidak mau meletakan Foto Burung Garuda (Lambang Negara Republik Indonesia ) / Foto Presiden dan Wakil Presiden,Kami mengikuti aturan dari Bapak Bupati” ungkap dr Rifan E.P.Nasution kepada awak media dan LSM .

“Namun harus diingat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), Garuda Pancasila dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan lambang negara Indonesia”ucap korwil dari media kepada nya.

Dia bertanya kepada awak media undang undang nomor berapa yang mengatur pidana ,mungkin dr Rifan E.P.Nasution ini lupa dia sudah menghina dan melecehkan Burung Garuda (Lambang Negara Republik Indonesia) semetara didalam ruangan nya pun tidak ada foto Burung Garuda yang ada cuman foto Bupati dan Wakil Bupati.

“Kemudian, awalnya dalam Pasal 57 UU 24/2009 disebutkan sejumlah larangan terkait dengan lambang negara, yang mencakup:

mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;

menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan

menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24 Tahun 2009 ini.Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta”ucap Wakil Ketua DPD LSM ANTARA kepada dr Rifan E.P.Nasution .

dr Rifan E.P.Nasution sebagai kepala bidang pelayanan medik dan keperawatan. tidak mau dikritik ,tidak mau mengasih informasi kepada media yang tidak terdaftar di dewan pers.itu kan hak saya berdasarkan pemahaman saya.kalau orang abang mau minta tanggapan ke dinas Kominfo aja bang “ucap dr Rifan E.P Nasution.

Saat awak media konfirmasi ke Seketaris Daerah Labuhanbatu Utara H.Muhammad Suib ,S.Pd.,MM melalui aplikas Whats’App “itu kan perdata bukan pidana dan tidak ada pidananya ,itu hanya kelalaian akan kita tegur”ucap nya.

Itu namanya sudah menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara Republik Indonesia kok tidak pidana Seketaris Daerah Labuhanbatu Utara hanya diam .

Kami sebagai sosial kontrol sangat menyayangkan dan malu dengan ucapan seorang pegawai pemerintahan yang sudah menghina dan merendah kan kehormatan Lambang Negara Republik Indonesia .kami minta kepada Mendagri untuk menindak tegas pegawai pemerintahan yang seperti ini.

(**)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458