Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Konsisten, Kota Bogor Kembali Raih Penghargaan JDIHN 2023

buserdirgantara7
112
×

Konsisten, Kota Bogor Kembali Raih Penghargaan JDIHN 2023

Sebarkan artikel ini
Img 20231013 Wa0129

Bogor,–Dirgantara7.com // Kota Bogor pertahankan gelar sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik kedua se-Indonesia kategori kota. Hal itu berkat konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengelola JDIH.

Penghargaan JDIHN untuk Kota Bogor tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Konsistensi Pemkot Bogor khususnya Bagian Hukum dan HAM untuk memenuhi persyaratan kondisi ketercapaian standar pelaporan data dan informasi. Dan juga tentu melakukan langkah – langkah inovasi,” kata Dedie usai penyerahan penghargaan.

Inovasi yang sudah dilakukan, diantaranya perluasan segmentasi akses bagi pengguna atau pemanfaat dari jasa layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Bogor untuk terus melakukan inovasi.

“Motivasi untuk bisa terus mempertahankan dan harus bisa meningkatkan ketercapaian prestasi yang selama ini terus diukir oleh Kota Bogor. Khususnya untuk JDIH ini,” sambung Dedie.

Nyatanya, keberadaan JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

Saat memberikan arahannya, Menkumham Yasonna Laoly meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.

Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, pihaknya bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya.

“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” kata Yasonna.

“Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silahkan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” sahutnya.

JDIHN yang dibina dan dikelola bersama melalui Anggota JDIH, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang telah terbentuk sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kini tugasnya, kata Yasonna, sebagai pelayan masyarakat adalah memperbaiki, mengembangkan dan menyebarluaskan isi dari JDIHN ini.

Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta.

(Muhtaryana)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458