SUBANG, Buserdirgantara7com – Satreskrim Polres Subang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasus ini tentunya dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berumur 13 tahun.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna serta Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman Saputra, dalam konferensi perss di halaman Mapolres Subang mengatakan bahwa, kejadian tersebut di laporkan oleh ibu dari korban atau istri dari pelaku.
“Pada hari minggu 01 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 13.00 Wib di Desa Ciberes Kecamatan Patokbesi Subang, di duga terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya dengan inisial LC. Kami setelah mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
AKBP Ariek juga menambahkan bahwa, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tirinya tersebut sebelumnya di laporkan oleh ibu dari korban yaitu IR (54) kepada Kepolisian Sektor Patokbesi yang tentunya langsung di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Subang untuk menyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban di lakukan disaat ibu korban atau istri pelaku tidak ada di rumah namun ketika pelaku sedang melakukan aksinya tersebut, Ibu korban atau Istri pelaku memergoki perbuatan pelaku sedang menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, AKBP Ariek juga menjelaskan bahwa, kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku sudah terjadi 2 kali, yang pertama ketika korban berusia 13 tahun, kemudian dilakukan perbuatan yang sama diusia korban 16 tahun.
“Untuk itu kami amankan barang bukti pakaian korban,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman Saputra menambahkan bahwa, saat ini korban sudah berada di dirumahnya kembali dan kondisi korban sudah membaik.
“Untuk kondisi korban saat ini sudah dikembalikan ke rumahnya, kami sudah memeriksakan kejiwaan korban ke dokter, dan alhamdulillah korban sudah normal kembali saat ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun.