Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Ajukan Eksepsi, Team PH Kelompok Tani Anggap Pengambilan Sampel Karena PT THIP Ingkari Mou

buserdirgantara7
269
×

Ajukan Eksepsi, Team PH Kelompok Tani Anggap Pengambilan Sampel Karena PT THIP Ingkari Mou

Sebarkan artikel ini
Img 20210508 Wa0095

Dirgantara7.Com//TEMBILAHAN – Kasus Ketua dan anggota Kelompok Tani Sinar Usaha Maju dan ormas yang dipolisikan oleh PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) karena mengambil sampel minyak kotor (Miko) kembali disidangkan secara online dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (10/5/2021).

Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 4 Mei lalu, Tim Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU terhadap para terdakwa tidak masuk akal, tidak cermat, kabur.

Karena didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara detil bahkan antara dakwaan dan di BAP kepolisian tidak sinkron.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Anawawik juga membacakan sendiri Eksepsinya selain Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum.
Dalam kesempatan itu, Anawawik mewakili terdakwa lainnya yakni Bolar, Tamrin, M. Jasmir Tamrin juga menyatakan di hadapan Majelis Hakim permohonan pencabutan BAP di kepolisian, dengan alasan selama di penyidikan tidak diberikan hak hak mereka seperti didampingi Kuasa Hukum, bahkan diiming-imingi hal lainnya.

Dalam Eksepsi yang dibacakan Tim Kuasa Hukum menolak semua dalil-dalil atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak atau batal demi hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) jo 55 ayat (1) 363 ayat (1) ke-4 ke-5, 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) jo 65 KUHPidana.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/5/2021) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Penasehat Hukum para Terdakwa.

“Kami mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 4 Mei lalu, kami menilai dakwaan JPU terhadap para terdakwa tidak masuk akal, tidak cermat, kabur,”
ungkap Akmal SH, dari Tim Kuasa Hukum yang juga Direktur Wilayah LBH Indonesia Batas Indragiri, usai sidang di PN Tembilahan.

Dijelaskan, kasus ini bermula adanya kesepakatan atau MoU yang diteken Bupati Inhil H Muhammad Wardan mewakili masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinar Usaha Maju dengan manajemen PT THIP, dimana dalam salah satu poin kesepakatan adalah mengenai jual beli minyak kotor (MIKO). MoU ini terealisasi dan merupakan ‘kompensasi’ atas ratusan hektar lahan masyarakat yang dikuasai perusahaan sawit ini.

Namun dalam realisasinya, pihak perusahaan terkesan tidak terbuka kepada Kelompok Tani, sehingga pada hari Selasa (16/3/2021) lalu Kelompok Tani mendapat informasi bahwa perusahaan diduga sedang memuat minyak kotor (MIKO) ke dalam tongkang. Kemudian pada hari Rabu (17/3/2021) beberapa anggota Kelompok Tani yang diketuai oleh Bolar bersama Panglima Ormas Pallapi Arona Ogi’e (PAO) mendatangi tongkang yang sudah selesai loading memuat limbah yang diduga kuat minyak kotor (MIKO) dan mereka mengambil sampel diduga Miko yang sedang loading tersebut dengan tujuan ingin menguji laboratorium mengenai kebenaran yang dimuat tersebut, apakah benar Minyak kotor (MIKO) atau bukan.

Dalam pengambilan sampel tersebut tidak ada perusakan atau ancaman atau intimidasi kepada pihak perusahaan, kemudian Kelompok Tani meminta kejelasan kepada pihak perusahan namum pihak perusahan dalam hal ini humas PT THIP Syahri

Abdullah tidak kunjung menemui para anggota Kelompok Tani, sampai akhirnya pulang dan berkumpul di rumah Kepala Desa Tanjung Simpang (yang sekarang juga ditahan dengan kasus yang sama) pada malam harinya anggota Kelompok Tani mendengar ada Tug Boat yang menarik tongkang melintasi diatas sungai kemudian para mereka mendekati menggunakan speedboat 15 PK dan mengingatkan kapten dan ABK jangan berangkat dulu karena menunggu pihak Forkopimda datang. Akhirnya, tugboat dan tongkang tersebut sandar di pinggir sungai.

Kemudian pada Kamis (18/3/2021) pihak unsur Forkopimda terdiri dari Kapolres, Dandim, Sekda, anggota DPRD, pejabat Dinas Lingkungan Hidup melakukan mediasi diatas tongkang dipimpin langsung Kapolres diatas kapal tongkang. Saat itu Kapolres menegaskan kedua belah pihak antara Kelompok Tani dan pihak perusahaan agar menahan diri dan tidak melakukan gerakan apapun sambil menunggu hasil laboratorium atas muatan yang dibawa tongkang tersebut. Saat itu Kapolres menyatakan laboratorium yang ditunjuk adalah laboratirium Sucopindo. Apabila dari hasil uji lab adalah CPO atau bukan MIKO, maka Kelompok Tani tidak lagi menuntut dan apa bila hasil uji lab adalah MIKO maka perusahaan harus merealisasikan MOU.

Setelah kesepakatan itu di sepakati Kelompok Tani dan pihak unsur Forkopimda membubarkan diri. Namun anehnya, pada tanggal 19 Maret lalu pihak merusahaan melaporkan Panglima PAO dan Ketua serta anggota Kelompok Tani kepada kepolisian, padahal sudah ada kesepakatan untuk saling menahan diri dan tidak membuat gerakan apapun.

Sampai akhirnya, dan setelah Panglima PAO dan Ketua serta anggota Kelompok Tani dimintai klarifikasi dan pemanggilan kedua sebagai saksi mereka langsung ditahan di Mapolres Inhil. Kasus ini terkesan digesa untuk disidangkan, karena mulai dari di kepolisian sampai ke pengadilan berlangsung singkat.

“Kami Penasehat Hukum menilai kasus ini sebenarnya kasus Keperdataan karena tindakan para terdakwa mengambil sampel minyak kotor (MIKO) itu hanya untuk membuktikan apakah benar limbah yang dimuat oleh perusahaan Minyak Kotor atau bukan,” ujar Akmal.

Jika sejak awal pihak perusahan pro aktif dan memiliki itikad baik datang menemui Ketua dan anggota Kelompok Tani dan memberikan penjelasan tidak sampai terjadi seperti yang disangkakan terhadap klien mereka.

“Kami sayangkan, seharusnya pihak kepolisian tidak langsung menerima laporan terkait pengambilan sampel tersebut, apalagi sudah ada kesepakatan dalam mediasi sebelumnya,” tegasnya. Tindakan klien mereka itu adalah bentuk perjuangan menuntut hak atas tanah mereka seluas 800 hektar yang dikuasai oleh pihak PT THIP.

Adapun yang melatar belakangi kegiatan pengambilan sampel tersebut, karena adanya MoU pada tahun 2016 yang langsung di ketahui dan ditanda tangani langsung oleh pak Bupati Inhil, Kapolres, Dandim, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Komnas HAM. Dimana pada poin ke-8 berbunyi “kerja sama penjualan besi tua dan minyak kotor (MIKO) bersama masyarakat Kelompok Tani.

Rilis : Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458