Sidrap – Buser dirgantara7.com SPBU Lainugan melayani pembelian solar bersubsidi ke mobil tangki siluman Innova putih terang- terangan dan mobil box.
Bahkan anehnya pihak sopir truk yang bertanya ke operator SPBU ada solar? jawaban sangat singkat katanya “tidak ada pak” namun tidak lama kemudian ada tiba-tiba masuk mobil Innova putih yang bernomor Plat 1138 ES.
Langsung diisi berjam-jam bahkan sampai pagi dia mutar balik keluar masuk ke SPBU. “Adakah pengisian ini? ada apa pak? menurut sopir truk ini Heri dan Usman “saya sudah berjam-jam di sini lagi menunggu antri bahkan sampai pagi tidak di perhatikan mobil saya”. Ujarnya .
Maka dari itu kedua sopir tadi mengadu ke pihak media Buser dirgantara untuk di tayangkan beritanya tersebut .
Dengan adanya kejanggalan di SPBU Lainugan dan kami meminta kepada aparat kepolisian khususnya polres Sidrap untuk melakukan pengawasan di SPBU tersebut .
Kalau mengacu ke Pasal 55. UU RI no 22. Tahun 2021 tentang migas setiap orang yang menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak yg bersubsidi pemerintah dapat di pidanakan paling lama enam tahun & denda 60 Millar .
(Red / Jamal)
(Ketua Korwil Sulsel)