Tapanuli Selatan (Sumut) – Buser Dirgantara 7 com.-pembangunan Drainase di desa siamporik dolok kecamatan Angkola Selatan tanpa plang informasi. Pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tanpa ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi pembangunan drainase tersebut. Hal ini” dalam pantauan awak media pada hari senen 02/10/2023
Ada pembangunan drainase di desa siamporik dolok kecamatan Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan.sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan tersebut.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran dari mana.tegasnya pada awal media
Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik(KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biaya i negara wajib memasang papan proyek.dimana memuat jenis kegiatan.lokasi proyek nomor kontrak.waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan seakan tidak berlaku di kabupaten Tapanuli Selatan
Begitu juga”Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi.sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.
Dengan itu”awak media bisa memberikan informasi dengan adanya pembangunan drainase tanpa plang proyek”tidak tahu dari mana sumber dari mana anggaran tersebut dikarenakan tidak ada sama sekali papan plang proyek di pasang di lokasi pembangunan drainase.
(Galung)