LABUHAN BATU – Dirgantara7.com // Menilik proses penyalah gunaan Jabatan hingga berujung kepada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III Perkebunan di Sumut oleh mantan Manager Rudi Sinaga saat ini mulai jadi sorotan, fasalnya kasus besar dugaan KKN petinggi Kebun ini hanya di beri sangsi sebatas Mutasi Jabatan menjadi Staf di Delab I Labusel dan sangat disayangkan tidak ada tindak lanjutnya pada proses hukum yang berlaku bagi pelaku kejahatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sangsi sebatas mutasi ini tentu dianggap berbagai pihak tidak sebanding dengan perilaku yang dilakukan oleh Rudi Sinaga terkait dugaan temuan KKN senilai Rp. 1,8 Milyar oleh Tim Sidak dari Kantor Direksi beberapa waktu lalu dan menurut sumber dalam yang bersangkutan sebagai pelaku telah mengakui dan bersedia membayar kerugian keuangan Negara dengan cara mencicil dari gaji yang diterima.
Namun sangatlah mengherankan bagi Publik serta beberapa elemen yang sedang menyoroti tajam kasus penyelewengan Jabatan ini adalah sikap General Manager (GM) Distrik Delab III M.Sidik terkait Anggaran Dana sebesar itu bisa lolos dari pantauannya padahal ia kerap berkunjung kelapangan kebun si sumut dan sering berkordinasi dengan bawahannya itu.
Sepatutnya ia adalah orang yang paling mengetahui akan hal ini serta ikut bertanggung jawab atas aksi buruk bawahannya”, sebut sumber yang enggan disebut namanya.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada Mantan Manager Rudi Sinaga bahkan berulang di tanya via WA Kamis (08/06/2023), tetap bungkam seribu bahasa tanpa menghiraukan chat yang di terimanya.
GM Distrik Delab III M. Sidik saat dimintai keterangannya via whats appnya terkait hal KKN bawahannya ini Kamis (08/06/2023) mengatakan singkat “silahkan komunikasi dengan Kabid Umum saja,” sebut M. Sidik.
Menanggapi hal ini Seketaris Jenderal LSM Sidik Perkara Labuhanbatu Raya M. Nasti kepada Media Sergap serta rekan wartawan lain Jum’at (09/06/2023) “Kasus penyelewengan Jabatan yang beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Petinggi BUMN PTPN III Bidang Perkebunan di bawah naungan GM Distrik Delab III sungguh suatu persoalan yang harus di soroti tajam dan kasusnya wajib di bongkar.
Lebih afdol lagi tentu harus dilakukan pengembangan agar mata rantai kejahatan ini serta oknum-oknum yang terlibat di dalamnya bila tersangkut masalah ini harus ikut diberi sanksi tegas.Bayangkan, pelaku yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana yang sangat merugikan keuangan Negara-pun hanya di mutasi ringan yang lebih mencengangkan lagi adalah keberadaan sosok Petinggi GM Distrik Delab III M. Sidik seyogianya ia sebagai Pejabat yang dipercaya atasannya Dirut PTPN III untuk perpanjang tangan dari Direksi kenapa tidak mampu memantau atau mencegah perbuatan yang sangat merugikan Keuangan Negara ini, malah sebaliknya ada kesan yang mencurigakan jika masalah ini sebelumnya sudah diketahui GM namun enggan mengambil tindakan kepada bawahannya. Dalam arti ada sikap melakukan pembiaran terhadap tindak pidana kejahatan melalui penggunaan wewenang Jabatan dalam memimpin Perkebunan Negara, naifnya lagi M. Sidik sebagai orang yang paling di amanahkan menjadi Petinggi Perusahaan di Distrik haruslah bertanggung jawab pada Perkebunan-Perkebunan yang dinaunginya.
Sangat mengherankan jika ia tidak mendapat sangsi apapun dari Pihak Direksi.
Tentu kita memprediksi jika masih ada orang kuat yang selalu membeckinginya atau ada Aktor Intelektual dari Kandir yang selalu turun campur tangan untuk membekingi kelompok bawahannya, tersiar kabar jika sosok tersebut baru saja memasuki Masa Purna Bakti.
Bercermin dari permasalahan GM DSER II akibat persoalan KKN oleh bawahannya iapun turut mendapat sanksi hukuman bahkan menerima penurunan Jabatan menjadi Staf di Medan.
Sedangkan M. Sidik hingga saat ini tidak di beri sanksi hukuman apapun dalam arti masih duduk manis, bertahan di kursi empuknya menjabat GM Distrik Delab III, Aek Nabara.
Nah, melihat kondisi ini tentu kita akan ungkap dan meminta konfirmasi kepada Dirut BUMN PTPN III, Muhammad Abdul Ghani di Medan, serta Menyurati secara resmi Kementrian BUMN Bapak H. Erick Thohir, B.A, M.BA, di Jakarta agar kasus ini dibuka kembali hingga dapat terkuak dan terang, agar seluruh dugaan indikasi permainan permainan busuk yang terkordinir di Seluruh Tubuh Perkebunan naungan Distrik Delab III dapat kita ungkap sindikat permainannya,” tegas M.Nasti serius.
(Red)