Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

buserdirgantara7
205
×

Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Img 20230926 Wa0139

Luwu timur,–Dirgantara7. com // Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah yang diterima dari kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah terdampak langsung atas segala aktivitas pertambangan termasuk PT Vale, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kab. Luwu Timur sesuai amanat UU Dasar 1945

IMG-20230926-WA0140

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Said yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (26/09/2023) , terkait sengketa pajak atas gugatan PT. Vale Indonesia, Tbk. kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur terkait Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dimana perusahaan nikel tersebut menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp. 78 miliar.

“Insha Allah semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan sejatinya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tegas Muhammad Said yang didampingi Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh. Reza dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah.

Terkait hal ini, Pemkab Luwu Timur telah mengirim surat melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/081/Hkm tentang Permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah dijawab oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023 tentang pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Said mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan ojek BPHTB berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf b dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (6) huruf d.

“Selain itu, hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Kab. Luwu Timur dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur untuk melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Said. (ikp-humas/kominfo-Muh Juari )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458