Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Sat Reskrim Polres Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang lakukan Restorative Justice.

buserdirgantara7
135
×

Sat Reskrim Polres Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang lakukan Restorative Justice.

Sebarkan artikel ini
Img 20230921 Wa0291

SUBANG, Buserdirgantara7com – Sat Reskrim Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus melakukan perbuatan pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, “Rabu 21/09/2023

IMG-20230921-WA0290Diketahui sebelumnya diduga telah terjadi tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, awal mula kejadian Pelapor mendapat kabar melalui telepon dari saksi bahwa rumah milik Pelapor di rusak atau dibongkar oleh Tersangka TK DKK, setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung mengecek kebenaranya, dan didapati Tersangka TK DKK sedang membongkar Genteng Rumah (bale) milik Pelapor, bertempat di Kp. Parapatan Rt. 012 / 004 Ds. Parapatan Kec. Purwadadi Kab. Subang, Selasa (12/10/2021).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Subang IPDA Gumilar Prasetia, S.H, mengatakan,. “Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tuturnya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

IPDA Gumilar menjelaskan bahwasannya Tersangka inisial TK Dkk melakukan pengrusakan terhadap bale depan rumah tersebut dilakukan secara bersama-sama pada tanggal 12 Oktober 2021 yang berlokasi di bertempat di Kp. Parapatan Rt. 012 / 004 Ds. Parapatan Kec. Purwadadi Kab. Subang dengan waktu dan tempat yang bersama dan dengan cara membongkar tiang bale tersebut dengan menggunakan linggis dan golok, serta menurun kan genting dengan maksud untuk dibuat akses jalan tanpa seijin dari pemilik bale tersebut.

IPDA gumilar berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kab. Subang, dan berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Subang atas kerjasama yang terjalin dengan Polres Subang.

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kab. Subang yang kondusif,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458