Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Nekat Buat Laporan Palsu, 2 Pria Ditangkap Polres Lamtim

buserdirgantara7
111
×

Nekat Buat Laporan Palsu, 2 Pria Ditangkap Polres Lamtim

Sebarkan artikel ini
Img 20230918 Wa0006

Dirgantara7.com//LAMPUNG TIMUR – 2 orang warga tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung Udik, karena diduga membuat laporan palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (17/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SM (37) warga Kota Bandar Lampung, dan DM (23) warga Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga nekat membuat laporan palsu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Mapolsek Sekampung Udik, pada tanggal 15 September 2023 kemarin.

“Tersangka SM, awalnya melapor ke Mapolsek Sekampung Udik, karena telah menjadi korban tindak pidana Curas, dengan kerugian sepeda motor dan telepon genggam,” terangnya.

Selanjutnya setelah dilakukan proses penyidikan, Petugas Kepolisian menemukan kejanggalan, dan menduga bahwa SM telah membuat laporan palsu.

“Setelah didalami, ternyata sepeda motor dan telepon genggam tersangka, telah dijualnya sendiri, dan bukan hilang akibat peristiwa tindak pidana,” tambahnya.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses pendalaman, hingga akhirnya tersangka tidak mampu berkelit , dan mengakui terus terang, telah membuat laporan palsu.

Tim Gabungan akhirnya menangkap ke-2 tersangka tanpa perlawanan, dan menyita telepon genggam, uang tunai 6,7 juta, serta beberapa dokumen sebagai barang bukti.
(Humas Polres Lamtim)

Kasi humas polres lamtim
AKP Holili
Twitter : humaspolreslamtim
Fb : @humas_polreslamtim
Ig : humas_polreslamtim

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458