Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kapolres Subang Tangkap dan Amankan ESD Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi

buserdirgantara7
197
×

Kapolres Subang Tangkap dan Amankan ESD Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Img 20230913 Wa0217

SUBANG, Buserdirgantara7com – Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi, dengan inisial ESD yang berlokasi di Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.

Hal tersebut diungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam giat Konferensi Pers yang digelar siang tadi, Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Lapang Apel Mapolres Subang.

Giat Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Futriawan, S.I.K., M.H., Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmasyah, S.H., M.M., KBO Sat Reskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurioh, S.Tr.K.,
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Subang, IPTU Evi Puspitasari, S.H.,
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., M.M., beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Melalui giat Konferensi Pers tersebut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa kasus pengoplosan gas 3kg ini dapat terungkap bermula pada saat anggota Unit III/Tipidter Sat Reskrim Polres Subang melakukan Patroli dalam rangka pemantauan Harkamtibmas di wilayah Kec Jalancagak Kab Subang, Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp Sungapan Desa Tambakan Kec Jalancagak Kab Subang di sebuah bangunan bekas Kumbung Jamur terdapat kegiatan penyuntikan LPG, dari kemasan Tabung 3 Kg ke dalam kemasan Tabung 12 Kg.

Atas informasi tersebut, Tim bergegas menuju daerah Kp Sungapan Desa Tambakan Kec Jalancagak Kab Subang, guna memastikan dan mencari kegiatan penyuntikan LPG tersebut, dan sekira pukul 01.30 WIB, Tim akhirnya menemukan kegiatan dimaksud yang dilakukan oleh Tersangka ESD.

Tak membutuhkan waktu lama tim Tipidter Sat Reskrim Polres Subang langsung menangkap tersangka ESD berikut sejumlah barang bukti ke Mapolres Subang.

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya,
276 buah Tabung LPG 3 Kg (kondisi kosong), 9 buah Tabung LPG 3 Kg (kondisi isi), 6 buah Tabung LPG 5,5 Kg (kondisi kosong), 1 buah Tabung LPG 5,5 Kg (kondisi isi), 4 buah Tabung LPG 12 Kg (kondisi isi), 27 buah Tabung LPG 50 Kg (kondisi kosong), 1 buah Tabung LPG 50 Kg (kondisi isi), 20 (dua puluh) buah Regulator modifikasi, 4 buah Tongkat Besi modifikasi, 1 buah Timbangan Digital, Puluhan Seal Cap LPG 3 Kg (kondisi bekas pakai), 150 buah Seal Cap LPG 5,5 Kg (kondisi baru), 3.000 (tiga ribu) buah Seal Cap LPG 12 Kg (kondisi baru), 200 (dua ratus) buah Segel 50 Kg (kondisi baru), Ratusan Rubber Seal (kondisi bekas pakai),
dan 1 unit kendaraan jenis Pick Up .

Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 55 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang bahwa setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-.

Kini tersangka ESD tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458