Dirgantara7.com///Banda Aceh – Tiga warga Desa Lam Trieng, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar berhasil diamankan oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil milik Keuchik di desa tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021) di Mapolda Aceh.
Dikatakan Winardy, penangkapan ketiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial RS, JP, dan MK berdasarkan dua laporan polisi tentang penganiayaan dan pengrusakan.
Kasus tersebut bermula dari isu adanya praktik dukun santet di Desa Lam Trieng yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh terduga RS dan JP terhadap korban Mukhtar dan Maryana.
Akibatnya, kedua korban tersebut harus mengalami puluhan jahitan di bagian kepala dan lebam di bagian punggung,” ujar Winardy.
Kemudian, lanjutnya, di TKP ke dua (desa yang sama) juga telah terjadi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh MK terhadap satu unit mobil Dum Truck dan satu unit sepeda motor milik Iskandar, H yang tak lain merupakan Keuchik di Desa Lam Trieng.
Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri. Namun, walaupun sempat melakukan perlawanan dengan memegang sebilah cilurit, akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Polda Aceh.
Saat ini ketiga terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Rilis:Ridwan)