Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Hari Pertama Ops Zebra Lodaya, Belasan Pelanggar Lalulintas di Garut Ditindak ETLE

buserdirgantara7
113
×

Hari Pertama Ops Zebra Lodaya, Belasan Pelanggar Lalulintas di Garut Ditindak ETLE

Sebarkan artikel ini
Img 20230905 Wa0049

Garut ,–Dirgantara7.com // Pelanggar Lalulintas terjaring Operasi Zebra Lodaya Polres Garut. Sebanyak 15 pelanggar Lalulintas di tindak dengan ETLE, sedangkan 295 pelanggar lainnya menerima teguran petugas.

IMG-20230905-WA0050

Kasat Lantas Polres Garut Akp Undang Syarif Hidayat, SH, MM, mengatakan penindakan dengan ETLE tersebut di lakukan terhadap para pengendara yang melanggar Lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melawan arus Lalulintas. Adapun peneguran di berikan terhadap pelanggar Lalulintas yang masih tidak melengkapi kendaraannya.

“di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, kami menindak 15 pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, yaitu melawan arus dan mereka kami tindak dengan ETLE,” kata Undang. Selasa (5/9/2023).

“Sedangkan 295 pengendara lainnya kami berikan teguran, adapun jenis pelanggarannya, salah satunya tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan),” sambungnya.

Undang menerangkan, peneguran terhadap ratusan pelanggar Lalulintas tersebut merupakan upaya preemtif yang di lakukan Satgas (Satuan Tugas) Operasi Zebra Lodaya 2023.

“Jadi peneguran ini merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap para pengendara sesuai dengan tujuan utama Operasi Zebra Lodaya 2023 ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas),” terang Undang.

“Maka dari itu, kami tetap mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan untuk patuh terhadap peraturan Lalulintas.” pungkasnya.

Diketahui, Operasi Zebra Lodaya 2023 di selenggarakan Polres Garut selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.

(Ahmad Deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458