Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Seluruh PO Angkutan Umum di Terminal Alam Barajo Tutup

buserdirgantara7
164
×

Seluruh PO Angkutan Umum di Terminal Alam Barajo Tutup

Sebarkan artikel ini
Img 20210507 Wa0095

Dirgantara 7 Com // Jambi- Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Alam Barajo Jambi, Ibrahim.
Satuan pelayanan terminal Alam Barajo Jambi menutup pelayanan angkutan umum Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), maupun Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Seluruh PO di terminal yang beralamat di Jalan Lingkar Barat 3, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu saat ini tidak lagi beroperasi sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021.

Pengamatan dilokasi pada hari kedua pemberlakuan larangan mudik lebaran, terminal yang biasanya disesaki oleh para pemudik tujuan ke pulau Jawa ini tampak lengang.

Tidak ada aktivitas angkutan umum di terminal yang berada dibawah wewenang Kementerian Perhubungan itu.

Penutupan angkutan umum di terminal Alam Barajo sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan, tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Untuk PO angkutan umum tutup semua. Di terminal Alam Barajo tercatat ada sekitar 48 PO yang terdaftar,”kata Koordinator Satuan pelayan Terminal Alam Barajo, Ibrahim, Jum’at (07/05/21).

Pria yang akrab disapa Baim ini menuturkan, meski aktivitas angkutan umum ditutup, terminal Alam Barajo tetap melayani angkutan khusus tertentu, atau angkutan pengecualian dangan persyaratan yang telah ditetapkan.

Yakni angkutan untuk melihat orang sakit atau duka. Angkutan untuk mengangkut Petugas yang melaksanakan tugas negara, Pajabat Negara, TNI, Polri, PNS, BUMN dan para Medis. Angkutan peralatan medis kesehatan. Membawa surat keterangan Kades atau Lurah. Memakai Bus yang resmi dan layak jalan dan dilengkapi stiker dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Jumlah penumpang disesuaikan pada Permenhub No. 13 Tahun 2021 dan surat manifes di ketahui atau di tanda tangani oleh Kepala Terminal Tipe A. setempat,”jelas Baim.

Baim menjelaskan, kebijakan larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 membuat aktivitas angkutan umum di Terminal Alam Barajo untuk sementara waktu ditutup.

Aktivitas angkutan umum akan kembali dibuka setelah larangan mudik dicabut oleh pemerintah,”pungkas Baim mengakhiri keterangannya.

Rilis: Nopri Ardi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458