SUBANG, Buserdirgantara7com – Pemotor yang memfungsikan kendaraannya untuk mengangkut barang ini banyak terlihat di berbagai daerah, dan jika jumlah muatan berlebih tentu membahayakan pengendara motor tersebut.
Seperti yang ditemui oleh Anggota Unit Lantas Polsek Pamanukan Aipda Dian Riliana, pengendara tersebut membawa kayu bakar yang melebihi kapasitas.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pamanukan mengatakan setiap sokbreker motor memiliki kapasitas maksimum beban yang bisa dibawa. Bukan hanya berhubungan dengan usia sokbreker, motor yang membawa beban melebihi kapasitas maksimum dapat mengganggu kestabilan saat berkendara. Motor yang tidak stabil tentu dapat mengakibatkan kecelakaan.
“Untuk itu, pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11,” paparnya.
Namun, faktanya masih banyak pengendara motor yang tidak mengetahui peraturan tersebut. Bahkan, tidak tahu bahwa menyalahi peraturan tersebut juga dapat dikenakan sanksi.
Oleh sebab itu, Aipda Dian berharap masyarakat lebih paham tentang tata tertib lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri.