SUBANG , Buserdirgantara7com – Unit Reskrim Polsek Compreng dan Unit patroli melaksanakan Ops KRYD Mandiri dalam rangka meminimalisir Penyakit Masyarakat dengan Mengamankan Miras jenis Anggur Kolesom di Warung milik Iin di Dsn / Desa Comoreng Kec. Compreng Kab. Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Compreng mengatakan diharapkan dengan adanya tindakan kepolisian terhadap penjual Miras tanpa Izin di Wilayah Hukum Polsek Compreng Polres Subang tersebut bisa mengurangi Penyakit Masyarakat yang melakukan Tindak Pidana akibat Miras baik miras Oplosan maupun Produk Pabrik.
Selain tindakan kepolisian, unit patroli juga menghimbau kepada penjual agar mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menjual lagi Miras.