Dirgantara7Com//Seorang oknum mahasiswa berinisial FR (21), warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Oknum mahasiswa ini ditangkap hari Selasa (04/05/2021), pukul 11.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung.
“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan bahwa di rumah oknum mahasiswa tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (06/05/2021).
Dari lokasi penggerbekan, imbuh AKP Anton petugasnya selain berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa yang merupakan pemilik rumah juga turut disita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk (L) dan alat hisap sabu (bong).
Oknum mahasiswa tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)
Penulis:Hepi