Buserdirgantara7.com//Lampung. Selatan.
Persidangan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 5 Mei 2021.
Selama proses pemeriksaan berjalan, hal-hal yang berkait dengan pemberian uang Rp150 juta melalui dia dan Agus Bhakti Nugroho kepada eks Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto diulas kembali.
Eks Kabid Pengairan pada Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan ke-10 untuk perkara korupsi Lampung Selatan hasil pengembangan KPK.
Sebelumnya, fakta sidang tentang uang ke Nanang Ermanto yang kini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan telah muncul saat Nanang menjadi saksi pada 24 Maret 2021.
Nanang mengakui penerimaan uang tersebut dan diperkuatnya lagi dengan menerakan penerimaan tersebut di dalam buku milik orang rumahnya.
Menurut Nanang, uang itu sudah ia kembalikan ke KPK.Tak hanya memberikan kesaksian soal uang tadi, Syahroni juga menyatakan bahwa paket proyek ke Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi memang benar adanya. Paket tersebut tidak dikenakan biaya fee.
Hendry Rosyadi tidak mengakui plotting proyek senilai Rp10 miliar tersebut. Paket yang diterima menurut Hendry hanya tidak senilai Rp10 miliar.
Keterangan Hendry sudah diutarakan saat diperiksa sebagai saksi pada 24 Maret 2021.
Kontekstual peristiwa penerimaan paket tersebut juga sudah diurai oleh eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dan eks Kadis PU-PR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Ketika persidangan itu berjalan, majelis hakim bahkan menaruh kecurigaan terhadap bantahan Hendry hingga berujung munculnya tetesan air seperti keringat di kening Hendry Rosyadi.
Tetesan air di kening Hendry Rosyadi itu menjadi perhatian bagi beberapa pihak yang terlibat dalam persidangan.
Sebab di satu sisi, terdapat empat buah mesin pendingin ruangan di dalam ruang sidang.
Kesaksian Syahroni ini awalnya enggan diutarakan dan beberapa kali mengaku lupa. Padahal menurut majelis hakim, isi BAP milik Syahroni sudah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Hendry Rosyadi dan Nanang Ermanto.
Mendapat penegasan tersebut, Syahroni kemudian terdengar lancar memberikan kesaksian tentang keterlibatan Nanang dan Hendry Rosyadi.
Syahroni mengatakan tidak tahu menahu soal mengapa konsep fee tidak dikenakan kepada Hendry Rosyadi. Sebab menurut Syahroni, paket proyek tersebut dikomunikasikan antara Anjar Asmara dan Hendry Rosyadi.
Redaksi.