Buserdirgantara7.com//Bener Meriah – Surat Edaran Nomor: 645 Tahun 2021 tentang: Larangan Melaksanakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam
Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Kabupaten Bener Meriah
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan
Suci Ramadhan 1442 Hijriah, dengan ini Bupati Bener Meriah.
Menyampaikan
sebagai berikut,
Kepada seluruh Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah dan keluarga, untuk tidak
melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H;
2. Kepada Masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik
lebaran baik dari dalam Kabupaten Bener Meriah ke luar maupun sebaliknya
dari luar wilayah Kabupaten Bener Meriah yang ingin mudik ke Kabupaten
Bener Meriah agar dapat menunda rencana mudik lebaran selama periode
tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 atau hingga situasi dan kondisi aman terkendali
dari pendemi Covid 19;
3. Bagi Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD dan masyarakat yang
ingin tetap melaksanakan perjalanan selama periode tersebut dalam angka 2
di atas karena keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti
bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka
anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan wajib memiliki izin
tertulis sebagai syarat melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Prajurit TNI dan Anggota
Polri melampirkan Print Out surat izin tertulis dari pejabat setingkat
Eselon II yang di lengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik
pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari
pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan
elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku
perjalanan;
c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print oat surat izin tertulis dari Reje kampung yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Reje kampung atau nama lain serta indetitas diri calon pelaku perjalanan:
d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin, tertulis dari Reje kampung atau nama lain serta indetitas diri calon pelaku perjalanan.
e. Surat izin perjalanan memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
1. Berlaku secara individual;
2. Berlaku kota/kabupaten/provinsi/negara; dan
3. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas keatas.
4. Agar masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebis luas yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap dirumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian;
5. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran pendemi Covid-19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ketempat yang lain di kabupaten Bener Meriah;
6. Kepada media kami mengharapkan pertisipasi untuk ikut upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye ” Jangan Mudik hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah situasi penyebaran pendemi Covid-19 saat ini.
7. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
BENER MERIAH.
Rilis : (Ridwan)