Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kapolres Sinjai Imbau Masyarakat Tidak Mudik Jelang dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Simak Beritanya

buserdirgantara7
128
×

Kapolres Sinjai Imbau Masyarakat Tidak Mudik Jelang dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Simak Beritanya

Sebarkan artikel ini
Img 20210504 Wa0039

Buserdirgantara7.com//Sinjai- Pandemi Covid-19 di tanah air masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga masyarakat, Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, sampai berita ini di turunkan Selasa 04/05/2021.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Sinjai bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Agar hal ini juga disampaikan kepada keluarga yang berada di kota agar tidak mudik pulang kampung demi kebaikan kita semua. Imbuhnya.

“Perayaan Idul Fitri 1442 H, momen bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual,” Ungkapnya.

Disamping itu, Polres Sinjai akan melakukan penyekatan di pintu- pintu masuk perbatasan antar Kabupaten untuk mencegah lalu lintas orang khususnya yang masuk atau keluar wilayah Kabupaten Sinjai mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021.

Sehingga apabila di lapangan di temukan pelanggaran sebagaimana surat edaran di atas, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud. Ujar Kapolres Sinjai.

Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada di lapangan, maupun melalui media sosial tentang larangan mudik, Tutupnya.

Rilis : Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458