Subang, Buserdirgantara7com – Untuk Mencegah terjadinya Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang sudah menjadi tanggung jawab Aiptu Tasli gencar mensosialisasikan tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah binaannya.
Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Bhabinkamtibmas melaksanakan Kunjungan ke warga Sukamandijaya Kec. Ciasem Kab. Subang.
Aiptu Tasli Bhabinkamtibmas desa Sukamandijaya Sampaikan Himbauan, Bahwa harus berhati hati dan waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) kalau merekrut tenaga kerja harus sesuai prosedur jangan asal rekrut sehingga dikemudian hari menjadi masalah.
Kemudian Laporkan kepada Bhabin, Babinsa atau Polsek Ciasem jika melihat, menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang, pungkas pak bhabin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui
Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, AMd mengatakan Bahwa dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polsek Ciasem gencar mendata dan mensosialisasikan kepada Sponsor, agen, Balai latihan kerja, Kepala Desa beserta Perangkat desa, tokoh serta masyarakat serta memasang spanduk himbauan jangan sampai masyarakat kecamatan Ciasem menjadi korban perdagangan Orang, lakukan pencegahan itu lebih baik agar masyarakat paham dan tidak tergiur menjadi Pekerja Migran Indonesia unprosedural. Ungkapnya.
Jika ingin terhindar dari masalah saat masyarakat yang ingin bekerja di Luar Negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus sesuai prosedur. ujarnya.
Kapolsek mengajak semua elemen masyarakat agar bersama-sama berantas para sindikat Perdagangan Orang yang memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural dan segera laporkan. Tutupnya.