Tuban, Buserdirgantara7com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020-2021 menyisihkan persoalan yang tak kunjung usai, diketahui sumber persoalan timbul dari Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan atas nama DH.
Pasalnya TKSK Bangilan (DH) sebagai pihak yang memesan bahan baku salah satunya berupa beras kemudian di drop ke Agen BNI/penyalur dan suplyer se-Kabupaten Tuban untuk disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu Penyedia Beras dari Pelaku Usaha Penggilingan Padi bernama (IS) yang berasnya dipesan oleh TKSK Bangilan (DH) mengaku barangnya diduga digelapkan dan ditipu oleh (DH), Selasa 01 Agustus 2023.
Melalui pewarta Kemudian (IS) selaku Pelaku Usaha Penggilingan beras menyampaikan ke awak media, “saya sudah adukan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Tuban. Awalnya Aduan saya sempat mangkrak, sebab aduan kami tertanggal 09 September 2022 tidak pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Anehnya kemudian aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023. Ungkapnya.
“Kemudian saya minta bantuan hukum kepada pengacara A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H. dari tanggal 14 Juni 2022, Alhamdulillah aduan saya ditangani oleh Polres Tuban dan saya sudah diperiksa sebagai saksi Pengadu/Pelapor”. Tutupnya.
Dikonfirmasi secara bersamaan A. Imam Santoso, S.H., MH. mengungkapkan “bahwa pada mulanya kasus ini diadukan karena pihak TKSK Bangilan DH tidak beriktikad baik setelah kita layangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik Klien Kami hasil dari beras yang dipesan oleh saudara DH. Namun saudara DH tidak pernah mengakui kekurangan bayar”. Terangnya.
“Pernah ya sekali saudara DH datang ke Kantor Kami Letda Sucipto Law Firm Supriyadi & Partner’s, untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik Klien Kami, namun kami malah ditagih bukti transaksi kekurangan”. Tutupnya.
Senada dengan Rekan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H. menyatakan, “Rencana awal kami memohon kepada Penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi agar dinaikan ke Laporan Polisi bukan ke Pengaduan Masyarakat, namun Penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya”. Terangnya.
“Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi, yang menerangkan bahwa beras milik Klien Kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH”. Tambahnya.
Kemudian ketika pewarta konfirmasi soal kerugian Ali Hamsyah Nasikhin mengatakan, “untuk total kerugian mencapai Rp. 941.773.500,-(Sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah)” Tandasnya.
DH sebagai terlapor saat di konfirmasi via whatsapp terkait TKSK penyalur BPNT Sampai berita di tayangkan bungkam tidak ada jawaban.
dalam peraturan perundang undangan di pasal 372 dan 378 KUHP sudah di tegaskan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus kan hutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun berdasar kan pasal tersebut dapat di simpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
(winda/red)