Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Ujung Gunung Udik

buserdirgantara7
441
×

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Sebarkan artikel ini
Img 20230721 Wa0197

Tulang Bawang,–Dirgantara7.com // Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi.

IMG-20230721-WA0198

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AW (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (21/07/2023).

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458