Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur di Gowa Sulsel Dilaporkan Ke Pihak yang Berwajib 

buserdirgantara7
402
×

Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur di Gowa Sulsel Dilaporkan Ke Pihak yang Berwajib 

Sebarkan artikel ini
Img 20230720 123918

Gowa-Sulsel, Buserdirgantara7com – Kasus Pelecehan seksual dibawah umur yang di derita sebut saja Salsa (9) telah di laporkan kepihak yang barwajib di wilayah hukum polres kabupaten Gowa, sulawesi selatan .19 Juli 2023.

Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi didesa Tamala,Lang barat kec Barombong, kab Gowa. yang telah di laporkan pada tanggal 5 Juni 2023 di polres Gowa yang tangani penyidik Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) orang tua korban sangat kecewa.

Betapa tidak, pelaku sebut saja Noval (16) yang melakukan kejahatan seksual kepada anaknya di bebaskan tanpa ada kordinasi dari orang tua korban.

Kronologinya begini, pada saat korban bermain bersama teman sebayanya di depan halaman rumahnya yang tidak jauh dari rumah Noval, tiba tiba saja lelaki Noval mengendong Salsa (9) masuk kedalam rumahnya dan mengunci pintu rumahnya,” kata orang tua korban.

Tak lama kemudian orang tua korban mengetuk pintu rumah Noval namun diabaikan saja.

Dari dalam rumah Noval terdengar suara teriakan ” maaaa buka pintu, dari situlah orang tua korban mendobrak pintu rumah Noval.

” Maa Noval too Na kasi masuk Ki Anunya di Anuku,” kata salsa sambil menangis.

Anehnya lagi si Noval tiba tiba keluar rumah membawa Sajam (badik) dan ibu Noval ingin menampar ibu salsa.

Dari peristiwa itu, awak media ini ingin menemui penyidiknya yang menangani kasus tersebut namun penyidiknya tidak berada di tempat,: kata Sandy diruang kerjanya yang juga penyidik PPPA.

Diminta kepada penyidik polres Gowa agar menegakkan keadilan hukum yang seadil adilnya dan pelaku pelecehan seksual Noval yang dibebaskan agar di tangkap kembali untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Orang tua korban dengan nada kesalnya sembari meneteskan air mata.

Sesuai undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di ancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(Syam).

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458