Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polisi Ciduk Tersangka Penjual Sabu di Muara Dua 

buserdirgantara7
138
×

Polisi Ciduk Tersangka Penjual Sabu di Muara Dua 

Sebarkan artikel ini
Img 20230715 Wa0002

Lhokseumawe -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (14/7/2023).

IMG-20230715-WA0003

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AF (30) warga Kecamatan Muara Dua. “Penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menjual Narkotka jenis sabu di Desa Meunasah Blang. Kemudian, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

IMG-20230715-WA0001

Pada pukul 19.00 WIB, kata kasat, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah. “Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut barang bukti yang kita amankan berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” pungkasnya.

Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO). Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458