Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Advokat/Ketua Almisbat Lampung Apresiasi, Minta Kejati Lampung Masifkan Sosialisasi Pedoman Kejaksaan 1/2021

buserdirgantara7
359
×

Advokat/Ketua Almisbat Lampung Apresiasi, Minta Kejati Lampung Masifkan Sosialisasi Pedoman Kejaksaan 1/2021

Sebarkan artikel ini
Img 20210501 Wa0072

Buser dirgantara7.com//Bandar Lampung –

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung, Resmen Kadafi, berharap Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI khususnya di wilayah hukum Provinsi Lampung memasifkan sosialisasi beleid Pedoman Kejaksaan Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Resmen Kadafi yang juga advokat, respek. Dia menilai, inisiasi Kejakgung menerbitkan beleid ini guna menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, juga bagian dari upaya pemajuan sistemik materialisasi penyelenggaraan penanganan perkara pidana dalam teritori yurisdiksi penuntutan dengan teguh-kedepankan aras tanggung jawab negara atas pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM) warga negaranya.

Menurutnya, penerbitan Pedoman Kejaksaan 1/2021 patut dimaknai sebagai rallying point institusionalisasi reformasi birokrasi Korps Adhyaksa, dan internalisasi revolusi produk hukum positif di wilayah hukum RI selaras dengan masih tersendatnya proses legislasi RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP.

Dalam keterangan pers di Bandarlampung, Minggu 1 Mei 2021, kandidat doktor hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu membeber tiga catatan hasil diskusi internal pihaknya.

“Pertama, kami dari BPD Almisbat Lampung mengapresiasi terobosan yuridis Kejakgung menginisiasi Pedoman ini sebagai tuntunan proses penuntutan didalam penanganan tindak pidana perkara melibatkan subyek hukum perempuan dan anak,” ujar dia.

Dia menyatakan, pihaknya sependapat atas tiga pokok pikiran Kejaksaan yang melatari beleid terbit. Pihaknya juga sama sekali tidak melihat beleid hanya sebatas “pelipur lara” atas masih belum kunjung disahkannya RUU KUHP maupun RUU PKS. “Justru kami lebih berkedalaman cermati ini bagian adaptasi sekaligus suplemen positif terhadap proses terobosan progresif serupa, melengkapi pedoman terbitan lembaga penegak hukum lain sebelumnya seperti Mahkamah Agung (MA),” lugas dia.

Tepatnya, eksisting Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Selain, terbitnya ini .

Kedua, BPD Almisbat Lampung menilai Kejakgung secara kulminatif serius menaja transformasi struktural menuju praktik baik penuntutan bernapaskan aspek keadilan hukum berbasis sensitivitas gender dan ramah anak menjadi arus utama, dalam upaya pembaruan prosedur hukum institusi bagi proses hukum kasus/perkara yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Catatan pihaknya, kata Resmen, Pedoman ini merangkum lebih dari 11 Undang-Undang (UU) yang memiliki ketentuan pemberian perlindungan bagi terjaminnya hak-hak perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Hal itu, dia merincikan, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Berikut, UU Nomor 39/1999 tentang HAM; UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM; UU 23/2002 jo UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak; UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan; UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU 44/2008 tentang Pornografi; UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; UU 23/2014 (Pemerintahan Daerah).

Berikut, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme.

Jurnalis : Hepi Suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458