Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Pelaku Usaha Yang Tidak Indahkan Larangan Pemerintah Terancam Pidana 1 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

buserdirgantara7
276
×

Pelaku Usaha Yang Tidak Indahkan Larangan Pemerintah Terancam Pidana 1 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

Sebarkan artikel ini
Img 20230703 Wa0153

Maluku, Buserdirgantara7com — Senin 3 Juli 2023 , Sebagaimana penyampaian instruksi Pj.Bupati Buru Dr.Djalaludin Salampessy Yang diteruskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tertanda Imran Makatita sebagai kepala dinas tertanggal. 9 Juni 2023

Terkait larangan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Jenis Cyanida,kostik dan Mercury tampak diabaikan oleh pelaku usaha dan atau kegiatan pada beberapa desa di lingkaran tambang PETI Gunung botak dan gogorea

kurang lebih 25 hari sampai saat ini surat intruksi bupati ketangan beberapa kepala desa di kecamatan,Kajely, lolongguba maupun kecamatan waelata tampak tromol ,Tong dan rendaman masih saja beraktifitas pada pemukiman warga

Tampak instruksi Pj.Bupati Buru terkait larangan pemakaian Bahan berbahaya dan beracun(B3) ini diabaikan entah surat instruksi ini sudah sampai kepelaku usaha tromol,tong dan rendaman ataukan surat ini masih ditangan kepala desa

beberapa pelaku usaha tromol sempat Dikonfermasi oleh media kami tepatnya didesa debowae
mereka mengatakan kalau himbauan belum disampaikan oleh kepala desa makanya kita bekerja terus ucapnya,sementara salah satu tanggapan kepala desa Dava sdr.rasid Belen mengatakan dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi terkait instruksi Pj.Bupati buru

UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH bahwa setiap orang dilarang memasukan B3 ke dalam NKRI menurut perundang undangan sebagaimana pasal 69 ayat 1 dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15.Milyar

Sementara pasal 114 bahwa usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar

Hal ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah ketika para pelaku tidak mengikuti anjuran pemerintah ungkap salah satu Aktifis lingkungan Safrudin Umasugi

Sebagai aktifis pemerhati lingkungan LSM LEP akhirnya pun angkat bicara dan dirinya mengatakan kepada media kami bahwa ketika himbauan intruksi PJ
Bupati Buru Dr. djalaludin Salampessy tidak diindahkan maka kami berharap Pj.Bupati perlu membentuk tim terpadu guna melakukan tindakan hukum biar ada efek jera dan lingkungan kita terbebas dari kerusakan dan pencemaran yang berkepanjangan

Kendatipun kalau hal ini juga masih dibiarkan oleh para pihak yang berkompeten maka LSM juga mempunyai hak untuk membuat laporan pengaduan ke Dirjen Gakkum dijakarta tambahnya
(Anny/Ch)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458